MSRI, BANDA ACEH – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi. Pada Selasa, 14 Juli 2026, penyidik menetapkan sekaligus menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai, Kecamatan Simeulue Barat, Kabupaten Simeulue, pada Dinas Pengairan Aceh Tahun Anggaran 2019.
Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial S, Kepala Desa Sigulai periode 2019–2025, dan DS, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh.
Perkara ini bermula dari kegiatan pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai yang didanai melalui Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2019 dengan nilai anggaran mencapai Rp39.956.500.000 untuk pengadaan lahan seluas 885.216,67 meter persegi (88,52 hektare).
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan tanah, khususnya di sekitar lokasi rencana pembangunan bendung di Desa Sigulai. Data awal mencatat terdapat 26 bidang tanah, terdiri atas 25 bidang milik masyarakat dan 1 bidang Tanah Desa. Namun dalam pelaksanaannya, 1 bidang Tanah Desa tersebut diduga berubah menjadi 32 bidang yang berstatus kepemilikan perseorangan. Dugaan perubahan status dan pemecahan bidang tanah inilah yang menjadi fokus penyidikan karena diduga menjadi modus yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil perhitungan ahli, perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.219.604.880. Hingga proses penyidikan berlangsung, tercatat telah dilakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp301.353.878.
Berbekal alat bukti yang dinilai telah memenuhi ketentuan hukum, Tim Penyidik Kejati Aceh menetapkan S dan DS sebagai tersangka serta melakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 14 Juli hingga 2 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh, guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Langkah tegas Kejati Aceh ini menjadi sinyal bahwa penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi terus dilakukan secara serius dan profesional. Proses hukum selanjutnya diharapkan mampu mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab, sekaligus memastikan pemulihan kerugian keuangan negara berjalan optimal.
Reporter: Tim/Red
Editor: Redaksi MSRI
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments