Saksi Sampaikan Keterangan dalam Penyelidikan Dugaan Tambang Galian C Ilegal di Tulungagung

Saksi Sampaikan Keterangan dalam Penyelidikan Dugaan Tambang Galian C Ilegal di Tulungagung

MSRI, TULUNGAGUNG – Penyelidikan dugaan aktivitas tambang galian C ilegal yang berkaitan dengan proyek pengurukan lahan di Kabupaten Tulungagung terus bergulir. Seorang saksi, Sutarji alias Cipeng, warga Desa Nglampir, Kecamatan Bandung, memberikan keterangan kepada penyidik di Mapolres Tulungagung.

Berdasarkan pantauan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), pemeriksaan saksi berlangsung pada Rabu (22/7/2026). Sutarji hadir didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) Malang dan Sidoarjo.

Dalam keterangannya kepada penyidik, Sutarji mengaku dirinya hanya bertugas sebagai sopir truk pengangkut tanah urug untuk proyek pengurukan lahan.

"Saya di sini sebagai sopir truk angkut bahan urukan lahan. Saya hanya ambil 30 ritasi, setelah itu saya tidak kirim lagi. Tanah uruk waktu itu bukan dari Tulungagung, tetapi dari wilayah Kota Trenggalek, diambil dari tambang manual di sungai," ujar Sutarji.

Ia juga menyampaikan kepada penyidik bahwa terdapat sopir lain yang menurut pengakuannya ikut mengangkut material ke lokasi proyek. Pernyataan tersebut masih merupakan keterangan saksi dan menjadi bagian dari proses penyelidikan yang sedang berjalan.

Sutarji turut mengaku merasa takut sehingga selama sekitar dua bulan tidak pulang ke rumah. Ia menyatakan mengalami tekanan, namun klaim tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses hukum.

Presiden Direktur KHYI Malang, Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.H., kepada MSRI pada Kamis (23/7/2026) mengatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SPPHPL) Nomor: B/P347/SPPHPL ke-2/VI/2026/Reskrim dari Polres Tulungagung.

"Saya sebagai kuasa hukum saksi Sutarji telah menerima surat tersebut dan kemarin sudah dilakukan pemeriksaan di Polres," ujarnya.

Menurut Dwi, pihaknya berharap proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum hingga diperoleh kepastian hukum.

Sementara itu, Direktur KHYI Sidoarjo, Helmi Rizal, S.H., menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan kliennya, pengangkutan awal hanya dilakukan sebanyak 30 ritasi. Keterangan tersebut, menurut Helmi, telah disampaikan kepada penyidik sebagai bagian dari proses pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan pada Rabu (22/7/2026), Suryono, yang disebut dalam laporan, diketahui hadir memenuhi panggilan penyidik.

 Sebelumnya, pemanggilan awal disebut dihadiri oleh perwakilan manajemen.

Tim kuasa hukum juga meminta penyidik mempertimbangkan pelibatan saksi ahli dari instansi yang berwenang di bidang pertambangan guna memperkuat proses penyelidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penetapan tersangka maupun putusan pengadilan terkait perkara tersebut.

Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap berhak atas asas praduga tak bersalah.

MSRI juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Reporter: Roni Yuwantoko

Kaperwil MSRI Jawa Timur

Editor: Redaksi MSRI

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama