PROYEK SBSN MAN 1 JOMBANG DISOROT: Dugaan Pelanggaran K3, Metode Pekerjaan Dipertanyakan hingga Akses Wartawan Diduga Dibatasi

PROYEK SBSN MAN 1 JOMBANG DISOROT: Dugaan Pelanggaran K3, Metode Pekerjaan Dipertanyakan hingga Akses Wartawan Diduga Dibatasi

MSRI, JOMBANG – Pelaksanaan proyek pembangunan Laboratorium dan Perpustakaan MAN 1 Jombang yang dibiayai melalui dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan setelah Tim Investigasi Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) menemukan sejumlah kondisi di lapangan yang diduga tidak sesuai dengan prinsip pelaksanaan proyek pemerintah.

Temuan tersebut meliputi dugaan ketidaksesuaian metode pekerjaan struktur, lemahnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), papan informasi proyek yang tidak dipasang sebagaimana mestinya, hingga dugaan adanya upaya membatasi aktivitas wartawan yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial, Rabu (15/7/2026).

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan pembangunan memiliki nilai kontrak sekitar Rp5,99 miliar dengan masa pelaksanaan 240 hari kalender. Paket pekerjaan dikerjakan oleh CV. Wiguna Sedanten selaku kontraktor pelaksana dengan pengawasan CV. Global Konsultan.

Hasil pemantauan di lapangan menunjukkan adanya pekerjaan struktur pada bagian sloof (balok pengikat pondasi) yang dinilai memerlukan perhatian. Tim investigasi mendapati bagian sloof di tengah bangunan justru belum dikerjakan, sementara sebagian sambungan tulangan pada area lainnya telah selesai dicor.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa akan dilakukan pembongkaran sebagian hasil pengecoran untuk menyambungkan kembali tulangan baja pada bagian bawah. Apabila benar demikian, metode tersebut perlu memperoleh penjelasan teknis dari kontraktor pelaksana maupun konsultan pengawas mengenai kesesuaiannya dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, serta metode pelaksanaan yang telah disetujui.

Dalam praktik konstruksi gedung pemerintah, setiap tahapan pekerjaan struktur semestinya mengikuti metode kerja yang telah direncanakan. Setiap perubahan metode pelaksanaan idealnya didukung kajian teknis dan persetujuan pihak yang berwenang agar mutu, keamanan, dan kekuatan struktur bangunan tetap terjamin.

Selain itu, tim investigasi juga menemukan papan informasi proyek tidak dipasang secara terbuka dan mudah terlihat oleh masyarakat. Kondisi tersebut dinilai mengurangi transparansi pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara, sehingga berpotensi menghambat fungsi pengawasan publik.

Sorotan lain mengarah pada penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Di lokasi proyek, sebagian besar pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap. Bahkan beberapa pekerja tampak mengenakan sandal jepit saat melakukan aktivitas konstruksi yang memiliki tingkat risiko cukup tinggi.

Yang lebih memprihatinkan, seorang pria yang mengaku sebagai mandor lapangan bernama Solikin juga terlihat tidak mengenakan helm proyek, rompi keselamatan maupun sepatu pelindung. Berdasarkan pantauan tim, yang bersangkutan bahkan turut mengangkat material bersama pekerja saat proses peliputan berlangsung.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan internal terhadap penerapan budaya keselamatan kerja di lingkungan proyek. Padahal seorang mandor memiliki tanggung jawab memastikan seluruh pekerja mematuhi standar keselamatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, tim investigasi juga menemukan beberapa galian terbuka tanpa pengamanan memadai serta material bangunan yang berserakan di sejumlah titik lokasi pekerjaan. Situasi tersebut dinilai berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan kerja apabila tidak segera dilakukan penataan sesuai standar operasional.

Sorotan terhadap proyek semakin menguat ketika wartawan MSRI yang sedang melakukan peliputan mengaku didatangi seorang pria yang memperkenalkan diri bernama Akbar. Berdasarkan keterangan wartawan, pria tersebut mengajak berbicara di sebuah warung kopi dan meminta agar awak media tidak berada di area proyek.

Apabila peristiwa tersebut benar terjadi, tindakan tersebut dapat menimbulkan kesan adanya upaya menghambat fungsi kontrol sosial yang dijalankan pers terhadap proyek yang dibiayai menggunakan anggaran negara.

Sebagai proyek yang bersumber dari APBN melalui skema SBSN, pelaksanaan pembangunan semestinya mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi, sehingga dapat diawasi oleh seluruh elemen masyarakat, termasuk insan pers.

Kemerdekaan pers sendiri dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan hak kepada wartawan untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan Kode Etik Jurnalistik.

Di sisi lain, kewajiban penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) beserta penggunaan APD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, serta berbagai regulasi teknis Kementerian Pekerjaan Umum.

Sejumlah pemerhati konstruksi menilai bahwa mutu pekerjaan, keselamatan kerja, serta keterbukaan informasi merupakan tiga pilar utama dalam pelaksanaan proyek pemerintah. Kelalaian terhadap salah satu aspek tersebut berpotensi berdampak pada kualitas bangunan, keselamatan pekerja, hingga menurunkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV. Wiguna Sedanten selaku kontraktor pelaksana, CV. Global Konsultan selaku konsultan pengawas, maupun pihak MAN 1 Jombang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan metode pekerjaan struktur, penerapan K3, pemasangan papan informasi proyek, maupun dugaan pembatasan aktivitas wartawan.

Redaksi MSRI tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

"MSRI menegaskan bahwa setiap rupiah yang bersumber dari uang rakyat wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka. Ketika muncul dugaan penyimpangan teknis, lemahnya budaya keselamatan kerja, maupun indikasi pembatasan terhadap fungsi kontrol sosial pers, maka hal tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut integritas pengelolaan anggaran negara.

Tim Investigasi MSRI akan terus mengawal perkembangan proyek ini dan menelusuri seluruh fakta secara profesional, independen, serta berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Apabila dalam perjalanan investigasi ditemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, hasil temuan tersebut akan menjadi bagian dari kontrol publik dan dapat diteruskan kepada instansi pengawas maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangan yang berlaku."

Reporter: Cak Loem / Tim Investigasi MSRI

Editor: Redaksi MSRI

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama