Polri Kembali Serahkan Barang Bukti ke Kejagung, Koordinasi Penanganan Tiga Perkara Kian Intensif

Polri Kembali Serahkan Barang Bukti ke Kejagung, Koordinasi Penanganan Tiga Perkara Kian Intensif


MSRI, JAKARTA — Sinergi dan koordinasi antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam proses penanganan tiga perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terus menunjukkan perkembangan. Hal tersebut ditandai dengan kembali hadirnya tim penyidik Polri di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/7/2026), untuk menyerahkan barang bukti lanjutan sebagai bagian dari proses pengalihan penanganan perkara.

Berdasarkan pantauan di lokasi, rombongan penyidik Polri tiba sekitar pukul 16.40 WIB dengan membawa sejumlah kotak berwarna biru serta bungkusan hijau. Seluruh barang bukti tersebut langsung dibawa memasuki Gedung Bundar di bawah pengawalan ketat petugas, sementara personel pengamanan dari Kejaksaan Agung bersama unsur TNI tampak berjaga di area pintu masuk guna memastikan proses berjalan aman dan tertib.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya penyerahan barang bukti tersebut. Saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Anang menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari tahapan administrasi dan proses hukum dalam pengalihan penanganan perkara dari penyidik Polri kepada penyidik Kejaksaan Agung.

"Benar, itu masih bagian dari proses penyerahan barang bukti dalam tiga perkara dari penyidik Polri ke penyidik Kejagung," ujar Anang, Kamis (16/7/2026).

Meski demikian, Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci jenis maupun jumlah barang bukti yang telah diserahkan. Menurut Anang, seluruh tahapan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku guna menjamin transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum.

Dalam beberapa hari terakhir, aktivitas koordinasi antara kedua institusi penegak hukum tersebut memang semakin intensif. Sebelumnya, penyidik Polri juga tercatat telah beberapa kali mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Selasa (14/7/2026) dan Rabu (15/7/2026) untuk kepentingan serupa. Selain menyerahkan barang bukti, Polri juga telah melimpahkan dokumen administrasi penyidikan terkait ketiga perkara tersebut.

Kejaksaan Agung menegaskan akan melakukan penelitian dan pendalaman secara komprehensif terhadap seluruh berkas maupun barang bukti yang telah diterima sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Proses tersebut dinilai penting untuk memastikan kesinambungan penanganan perkara berjalan secara profesional, objektif, transparan, serta sesuai dengan prinsip-prinsip penegakan hukum yang berkeadilan.

Reporter: Aditya
Kabiro MSRI DKI Jakarta
Editor: Redaksi MSRI
Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama