Polres Tulungagung Gulung Komplotan Jambret Spesialis 'BAKUL ETEK' Satu Korban Tewas

Polres Tulungagung Gulung Komplotan Jambret Spesialis 'BAKUL ETEK' Satu Korban Tewas

MSRI, TULUNGAGUNG – Komitmen Polres Tulungagung Polda Jawa Timur dalam menjaga keamanan masyarakat kembali dibuktikan dengan keberhasilan Satreskrim mengungkap komplotan jambret spesialis yang menyasar para pedagang sayur keliling dini hari atau dikenal sebagai bakul etek. Dua pelaku berhasil diringkus setelah diduga melakukan aksi kriminal di sedikitnya 20 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Konferensi pers pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Andi Wiranata Tamba, S.Tr.K., S.I.K., M.I.K., didampingi jajaran penyidik serta Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nanang Murdianto, di halaman Mapolres Tulungagung, Kamis (16/7/2026).

Informasi ini dihimpun oleh wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI). Dalam keterangannya, AKP Andi Wiranata Tamba menjelaskan bahwa komplotan tersebut diketahui telah beraksi di 20 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di sejumlah kecamatan, yakni Boyolangu (3 TKP), Campurdarat (3 TKP), Pagerwojo (1 TKP), Kota Tulungagung (1 TKP), Sumbergempol (1 TKP), Rejotangan (6 TKP), Kalidawir (1 TKP), dan Ngunut (3 TKP). Hingga saat ini, penyidik telah menerima 12 laporan polisi dari para korban sebagai dasar proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa paling tragis terjadi di wilayah utara SPBU Campurdarat. Seorang korban berinisial M (61) meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan saat berusaha mempertahankan barang miliknya dari aksi penjambretan. Kasus tersebut kini ditangani secara terpisah untuk pendalaman unsur pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Modus Operandi

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A.A. (38), warga Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan, serta A.A.G. (26), warga Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, yang baru pertama kali terlibat tindak pidana.

Keduanya beraksi pada rentang waktu pukul 02.00 WIB hingga 05.00 WIB menggunakan sepeda motor Honda Stylo. Mereka menyasar para bakul etek yang sedang menuju pasar, kemudian memotong tali tas korban menggunakan gunting saat kendaraan sama-sama melaju di jalan.

"Dengan cara itu, pelaku mengambil tas korban secara paksa tanpa menghentikan kendaraan," terang AKP Andi.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda Stylo warna merah dan hitam, dua helm, sebuah tas selempang, serta sebuah flashdisk yang berisi rekaman CCTV sebagai alat bukti pendukung.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan Polres Tulungagung dan dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan d juncto Pasal 127 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Sementara itu, perkara yang mengakibatkan korban meninggal dunia diproses melalui laporan polisi tersendiri guna melengkapi pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

AKP Andi menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata komitmen Polres Tulungagung dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat, khususnya para pedagang kecil yang menjadi tulang punggung perekonomian keluarga.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Tulungagung. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional demi memberikan efek jera sekaligus menjamin rasa aman bagi masyarakat," tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat, terutama para bakul etek, agar meningkatkan kewaspadaan dengan tidak membawa barang berharga secara berlebihan, berangkat ke pasar secara berkelompok, serta segera melapor melalui Polsek terdekat atau layanan Call Center 110 apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.

Keberhasilan pengungkapan jaringan jambret spesialis bakul etek ini menjadi bukti bahwa sinergi antara aparat penegak hukum dan partisipasi masyarakat memiliki peran penting dalam menekan angka kriminalitas. MSRI mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan, tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kejahatan, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan merupakan fondasi utama dalam mewujudkan keamanan serta ketertiban masyarakat.

Reporter: Roni Yuwantoko

Kaperwil MSRI Jawa Timur

Editor: Redaksi MSRI

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama