MSRI, MALANG – Suasana di kawasan Kedung Pendaringan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, mendadak geger setelah warga menemukan sebuah benda yang diduga peluru mortir di lokasi penimbunan barang bekas (rongsokan), Senin (20/7/2026). Menyikapi laporan tersebut, aparat kepolisian bergerak cepat melakukan pengamanan lokasi serta mengevakuasi benda yang diduga mengandung bahan peledak demi menjamin keselamatan masyarakat.
Setibanya di lokasi, petugas langsung memasang garis polisi (police line) guna membatasi akses warga dan menghindari potensi bahaya. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh di area penimbunan barang bekas yang dipenuhi tumpukan rongsokan untuk memastikan situasi benar-benar aman.
Saat memberikan keterangan kepada Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Kapolsek setempat menjelaskan bahwa benda tersebut pertama kali ditemukan oleh pemilik tempat penimbunan barang bekas ketika sedang memilah rongsokan yang baru datang. Karena mencurigai benda tersebut sebagai amunisi berbahaya, pemilik lokasi segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
"Benda yang ditemukan diduga merupakan peluru mortir yang masih utuh dan berpotensi membahayakan. Setelah menerima laporan, kami langsung mengamankan lokasi dan berkoordinasi untuk mengevakuasi benda tersebut agar dapat ditangani oleh tim yang berkompeten," ujar Kapolsek.
Selama proses evakuasi berlangsung, warga diminta menjauh dari radius aman yang telah ditentukan. Petugas juga melakukan penyisiran di sekitar lokasi guna memastikan tidak terdapat benda berbahaya lainnya yang terselip di antara tumpukan barang bekas.
Kepolisian menegaskan bahwa penanganan benda yang diduga merupakan bahan peledak harus dilakukan sesuai prosedur keselamatan. Masyarakat diimbau untuk tidak menyentuh, memindahkan, ataupun menyimpan benda mencurigakan yang menyerupai peluru, granat, mortir, maupun bahan peledak lainnya.
Saat memberikan keterangan kepada Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), pihak kepolisian kembali mengingatkan masyarakat agar segera melapor ke kantor polisi terdekat apabila menemukan benda serupa.
"Jangan mengambil risiko. Benda-benda yang diduga merupakan peninggalan perang atau bahan peledak lama masih dapat membahayakan keselamatan. Langkah yang paling tepat adalah segera melapor kepada aparat agar dapat ditangani oleh tim yang berwenang," tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, situasi di lokasi dilaporkan telah kondusif. Aparat kepolisian masih melakukan pendalaman terkait asal-usul mortir tersebut serta memastikan tidak ada lagi benda berbahaya yang tertinggal di lokasi penemuan.
Lokasi: Kedung Pendaringan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Peristiwa: Penemuan benda yang diduga peluru mortir di tempat penimbunan barang bekas.
Tindakan: Pengamanan lokasi, sterilisasi area, dan evakuasi benda oleh aparat kepolisian sesuai prosedur keselamatan.
(Redaksi MSRI)
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments