Pernyataan Oknum Wartawan Soal UKW Tuai Kontroversi, MSRI: Jangan Rendahkan Martabat Profesi Pers

Pernyataan Oknum Wartawan Soal UKW Tuai Kontroversi, MSRI: Jangan Rendahkan Martabat Profesi Pers

MSRI, SURABAYA – Pernyataan seorang oknum wartawan bernama Warsito yang disebut sebagai Pimpinan Redaksi beritaistana.co.id terkait wartawan yang belum memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) kembali menjadi sorotan di kalangan insan pers.

Pernyataan yang menyebut wartawan tanpa UKW sebagai "wartawan bodrex" serta mengaitkannya dengan ancaman pidana dinilai memicu polemik dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai kedudukan hukum profesi wartawan. Minggu (19/7/2026).

Sejumlah kalangan menilai narasi tersebut tidak hanya berpotensi merendahkan martabat profesi jurnalistik, tetapi juga dapat menciptakan stigma negatif terhadap wartawan yang belum mengikuti UKW.

Berbagai organisasi pers independen turut menyampaikan keberatan karena pernyataan tersebut dianggap tidak sejalan dengan semangat kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dewan Penasihat Hukum Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Adv. Edi Sumarno, S.H., M.M., yang akrab disapa Mbah Ganthol, menegaskan bahwa anggapan wartawan yang belum memiliki sertifikat UKW dapat dipidana tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Menurutnya, UKW merupakan instrumen untuk meningkatkan kompetensi, profesionalisme, dan kualitas insan pers, bukan sebagai syarat legal yang menentukan sah atau tidaknya seseorang menjalankan profesi jurnalistik.

"UKW bertujuan meningkatkan kompetensi wartawan, bukan menentukan sah atau tidaknya seseorang menjadi wartawan. Selama menjalankan tugas jurnalistik sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, wartawan tetap memperoleh perlindungan hukum," tegas Mbah Ganthol dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).

Pandangan tersebut juga sejalan dengan pernyataan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, yang sebelumnya menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak menjadikan Sertifikat UKW sebagai syarat mutlak untuk menjadi wartawan. Wartawan yang belum mengikuti UKW tetap memiliki hak konstitusional dan perlindungan hukum sepanjang menjalankan profesinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta Kode Etik Jurnalistik.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ditegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak mendirikan perusahaan pers dan melaksanakan kegiatan jurnalistik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bahkan, Pasal 18 ayat (1) UU Pers memberikan sanksi pidana kepada setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik.

Mbah Ganthol juga menilai penggunaan istilah yang bernada merendahkan terhadap wartawan yang belum mengikuti UKW tidak mencerminkan semangat pers yang demokratis.

"Perbedaan tingkat kompetensi hendaknya dijadikan motivasi untuk belajar dan meningkatkan kualitas profesi, bukan dijadikan alat untuk mendiskreditkan ataupun menghakimi sesama insan pers," ujarnya.

Di sisi lain, sejumlah praktisi pers turut menyayangkan apabila terdapat oknum wartawan yang menggunakan narasi bernada menghina, arogan, maupun mengklaim dapat memberikan perlindungan atau "membackup" pihak tertentu dengan mengatasnamakan profesi wartawan. Sikap demikian dinilai bertentangan dengan prinsip independensi, integritas, profesionalisme, dan etika jurnalistik yang menjadi fondasi utama dunia pers.

Pemimpin Redaksi Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Slamet Pramono, yang akrab disapa Cak Bram, menegaskan bahwa peningkatan kompetensi melalui UKW merupakan langkah positif yang patut didukung oleh seluruh insan pers. Namun demikian, menurutnya, UKW tidak boleh dijadikan alat untuk menghakimi, mendiskreditkan, ataupun merendahkan wartawan lain.

"UKW adalah instrumen peningkatan kualitas, bukan alat pembeda status hukum seorang wartawan. Jangan sampai semangat meningkatkan profesionalisme berubah menjadi ruang saling merendahkan. Pers harus menjadi contoh dalam menjunjung etika, saling menghormati, menjaga persatuan, dan mengedepankan fakta serta dasar hukum. Kemerdekaan pers hanya akan tetap terjaga apabila insan pers mampu menjaga integritas dan menghormati sesama profesi," tegas Cak Bram dalam keterangannya (20/7/2026).

Ia juga mengajak seluruh insan pers Indonesia untuk lebih mengedepankan edukasi, pembinaan, dan peningkatan kapasitas jurnalistik daripada membangun narasi yang berpotensi memecah belah komunitas pers.

Perdebatan mengenai UKW diharapkan tidak mengaburkan substansi utama kemerdekaan pers sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni menjamin kebebasan wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional, independen, bertanggung jawab, serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.

Di tengah dinamika dunia jurnalistik yang terus berkembang, peningkatan kompetensi tetap menjadi kebutuhan penting. Namun, berbagai kalangan mengingatkan bahwa perbedaan status kompetensi tidak boleh dijadikan dasar untuk menghakimi atau merendahkan sesama wartawan, melainkan menjadi momentum memperkuat solidaritas, profesionalisme, dan marwah pers Indonesia sebagai pilar demokrasi.

Reporter: Saiin

Editor: Redaksi MSRI

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama