MSRI, SIDOARJO – Dugaan praktik perjudian sabung ayam dan dadu yang disebut-sebut berlangsung secara terbuka di wilayah Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas yang diduga telah berlangsung cukup lama itu memicu keresahan masyarakat dan mendapat perhatian serius dari pengamat hukum.
Pengamat hukum asal Surabaya, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) merupakan mandat konstitusional Polri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Jumat (24/7/2026), Dr. Didi Sungkono menyampaikan bahwa aparat kepolisian, khususnya Kapolsek Sedati Polresta Sidoarjo, diharapkan mengambil langkah hukum yang tegas terhadap setiap bentuk dugaan perjudian yang meresahkan masyarakat.
"Kamtibmas merupakan kewenangan Polri sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Karena itu, Kapolsek Sedati harus bertindak tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu terhadap setiap dugaan praktik perjudian yang terjadi di wilayah hukumnya agar masyarakat merasa aman dan tidak resah," ujar Dr. Didi kepada wartawan MSRI.
Menurut informasi yang dihimpun dari berbagai sumber warga, lokasi yang diduga menjadi arena perjudian tersebut berada di kawasan Jalan Raya Bandara Juanda Nomor 52, Desa Sedati Agung, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, tepatnya di belakang Kantor BPJS.
Sejumlah warga mengaku lokasi tersebut pernah dilakukan penertiban oleh aparat kepolisian. Namun, berdasarkan keterangan mereka, aktivitas yang diduga sebagai arena perjudian kembali beroperasi bahkan disebut berlangsung lebih terbuka dibanding sebelumnya.
Selain itu, sejumlah narasumber yang enggan disebutkan identitasnya juga menyampaikan dugaan adanya aktivitas sabung ayam dengan nominal taruhan yang cukup besar. Informasi tersebut masih memerlukan pendalaman serta pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Menanggapi berbagai informasi yang berkembang, Dr. Didi Sungkono menegaskan bahwa apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum aparat maupun pihak lain, maka seluruhnya harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Apabila benar terdapat oknum yang terlibat, baik dari unsur sipil maupun aparat, maka harus diproses secara transparan dan profesional. Jika menyangkut oknum TNI, koordinasi dapat dilakukan dengan institusi terkait seperti Polisi Militer sesuai kewenangannya," tegasnya kepada wartawan MSRI.
Ia kembali mengingatkan bahwa Polri merupakan alat negara yang memiliki tanggung jawab utama dalam menjaga keamanan dalam negeri, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Di sisi lain, masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan langkah-langkah penindakan dan penegakan hukum apabila ditemukan adanya unsur pidana, sehingga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Sedati tetap terjaga serta kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum semakin meningkat.
Hingga berita ini diterbitkan, Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) masih berupaya memperoleh konfirmasi dan hak jawab dari Kapolsek Sedati maupun pihak Polresta Sidoarjo guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
{Tim Investigasi}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments