MSRI Desak Presiden Prabowo Klarifikasi dan Minta Maaf atas Penyebutan Wartawan sebagai "Londo Ireng"; Dinilai Berpotensi Mencederai Kemerdekaan Pers

MSRI Desak Presiden Prabowo Klarifikasi dan Minta Maaf atas Penyebutan Wartawan sebagai "Londo Ireng"; Dinilai Berpotensi Mencederai Kemerdekaan Pers

MSRI, SURABAYA - Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers atas pernyataannya yang menyebut wartawan sebagai bagian dari kelompok "londo ireng" dalam pidato Peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (23/7/2026).

Desakan tersebut disampaikan karena pernyataan Presiden dinilai berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap profesi wartawan, yang secara konstitusional memiliki fungsi sebagai penyampai informasi, pengawas jalannya pemerintahan (social control), serta pilar demokrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pemimpin Redaksi MSRI, Slamet Pramono, yang akrab disapa Bram, menegaskan bahwa pers bekerja berdasarkan fakta, data, verifikasi, dan kepentingan publik, bukan untuk melayani kepentingan asing maupun kelompok tertentu.

"Pers bekerja berdasarkan fakta dan kepentingan masyarakat. Kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan amanat Undang-Undang Pers dan menjadi bagian dari mekanisme demokrasi. Wartawan bukan musuh negara," tegas Bram.

Menurut Bram, pemberitaan mengenai berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan program pemerintah, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) maupun kebijakan strategis lainnya, merupakan bentuk pengawasan publik agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan semakin baik.

"Daripada menyalahkan media yang memberitakan fakta, akan lebih bijaksana apabila pemerintah menjadikan kritik tersebut sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan," ujarnya.

Ia menilai penggunaan istilah "londo ireng" terhadap wartawan merupakan bentuk generalisasi yang tidak berdasar dan berpotensi melukai kehormatan profesi jurnalistik. Karena itu, Presiden diminta memberikan penjelasan kepada publik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang semakin luas.

"Apa yang salah ketika wartawan menampilkan fakta kepada masyarakat? Itulah hakikat fungsi pers sebagai kontrol sosial. Pers tidak boleh dibungkam hanya karena menyampaikan kenyataan," kata Bram.

Bram juga mengingatkan bahwa sejak masa perjuangan kemerdekaan hingga era reformasi, pers memiliki kontribusi besar dalam menyuarakan aspirasi rakyat, mengawal kebijakan negara, sekaligus menjadi jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat.

Sementara itu, Dewan Penasihat Hukum MSRI, Adv. Edi Sumarno, S.H., M.M., yang akrab disapa Mbah Ganthol, menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, pejabat publik, terlebih Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga setiap pernyataan yang disampaikan kepada publik agar tidak menimbulkan tafsir yang dapat merendahkan profesi tertentu.

"Kami menghormati Presiden sebagai Kepala Negara. Namun, penghormatan tersebut juga harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap kemerdekaan pers. Kritik terhadap pemerintah bukanlah tindakan anti-negara, melainkan bagian dari sistem demokrasi yang sehat," ujar Mbah Ganthol.

Ia menambahkan, apabila suatu pernyataan pejabat negara telah memicu polemik dan menimbulkan keresahan di kalangan insan pers, maka langkah kenegarawanan yang patut ditempuh adalah memberikan klarifikasi secara terbuka.

"Apabila ucapan tersebut dipahami sebagai bentuk generalisasi terhadap wartawan, maka sudah selayaknya Presiden memberikan penjelasan sekaligus permohonan maaf kepada insan pers. Hal itu justru akan menunjukkan sikap negarawan yang menghormati kebebasan berpendapat dan kemerdekaan pers," tegasnya.

Mbah Ganthol menegaskan bahwa pers dan pemerintah bukanlah pihak yang saling berhadapan, melainkan mitra strategis dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.

Sebelumnya, dalam pidatonya pada puncak Hari Lahir ke-28 PKB, Presiden Prabowo Subianto menyatakan masih terdapat pihak-pihak yang lebih mengabdi kepada kepentingan asing daripada kepentingan bangsa sendiri.

"Kita tahu ada orang-orang Indonesia yang senang mengabdi dan berbakti kepada bangsa lain. Itu yang dulu kita sebut londo ireng yang ikut Belanda perang melawan kita," ujar Presiden Prabowo.

Dalam pidato yang sama, Presiden juga menyebut kelompok tersebut berasal dari berbagai kalangan, termasuk wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Presiden turut mengkritik sebagian media yang dinilainya lebih banyak menyoroti kekurangan pemerintah dibanding berbagai capaian pembangunan yang telah dilakukan.

Pernyataan tersebut memicu beragam respons dari kalangan insan pers, organisasi profesi, akademisi, hingga masyarakat sipil. Sejumlah pihak menilai kritik terhadap pemerintah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari fungsi pers dalam negara demokrasi, sekaligus menjadi instrumen penting untuk mendorong keterbukaan informasi, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan lanjutan maupun klarifikasi resmi dari pihak Istana Kepresidenan terkait tanggapan atas keberatan yang disampaikan sejumlah kalangan pers terhadap pernyataan Presiden tersebut. MSRI tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Presiden Republik Indonesia maupun pihak Istana sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

MEDIA SUARA RAKYAT INDONESIA (MSRI)

PERPEKTIF • AKURAT • TERPERCAYA

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama