Babak Baru Kasus Niken: FKKM NTB Soroti Dugaan Kejanggalan Penanganan Perkara, Ajukan Hearing ke DPRD Provinsi dan Siapkan Laporan ke Polda NTB

Gambar ilustrasi

MSRI, MATARAM - Penanganan kasus meninggalnya Niken Hafizah Anggraeni memasuki babak baru. Setelah mengaku belum memperoleh kepastian atas dua surat permohonan hearing yang telah diajukan kepada DPRD Kabupaten Lombok Timur, Forum Komunikasi dan Kajian Masyarakat Nusa Tenggara Barat (FKKM NTB) memutuskan meningkatkan langkah advokasi dengan mengajukan permohonan hearing kepada DPRD Provinsi NTB sekaligus menyiapkan laporan resmi kepada Polda NTB.

Ketua FKKM NTB menyampaikan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) bahwa langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk upaya mencari kejelasan atas berbagai persoalan yang mereka nilai perlu mendapat perhatian dari lembaga pengawas dan aparat penegak hukum.

Menurut FKKM NTB, belum adanya tindak lanjut terhadap permohonan hearing di tingkat kabupaten telah menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Organisasi tersebut menilai proses pengawasan terhadap pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan, perlu dilakukan secara terbuka dan akuntabel agar tidak mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi yang berwenang.

FKKM NTB berpandangan bahwa kasus meninggalnya Niken tidak lagi hanya menyangkut kepentingan satu keluarga, tetapi juga menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola pelayanan kesehatan, akuntabilitas rumah sakit daerah, serta efektivitas mekanisme pengawasan terhadap pelayanan publik.

Dalam keterangannya, FKKM NTB juga menyoroti jalannya hearing sebelumnya yang, menurut mereka, diwarnai pernyataan Direktur RSUD Patuh Karya Keruak, Kamarul Huda, kepada jajaran RSUD dr. R. Soedjono Selong.

"Apa rumah sakit Selong cemen semua? Nih lihat saya sendiri saya datang, jentel."

FKKM NTB menilai pernyataan tersebut memunculkan kesan bahwa forum evaluasi yang semestinya berfokus pada pembahasan substansi persoalan justru bergeser menjadi ruang saling menyindir di tengah perhatian publik terhadap meninggalnya seorang pasien.

Selain itu, FKKM NTB mengungkap adanya pertemuan antara Ketua FKKM NTB dengan Direktur RSUD Patuh Karya Keruak di wilayah Jerowaru. Berdasarkan keterangan Ketua FKKM NTB, dalam pertemuan tersebut direktur rumah sakit menyampaikan bahwa dirinya merasa terbebani dengan besaran biaya penyelesaian perkara di luar proses persidangan terkait pengaduan yang sedang ditangani di Polres Lombok Timur.

Atas penyampaian tersebut, FKKM NTB meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan kepada masyarakat. Organisasi itu juga menyampaikan adanya dugaan kemungkinan keterlibatan pihak-pihak tertentu maupun oknum aparat yang diduga berupaya agar perkara berhenti pada satu laporan. Dugaan tersebut merupakan pernyataan FKKM NTB dan hingga kini belum terbukti secara hukum.

Sebagai tindak lanjut, FKKM NTB menyatakan akan membawa pengaduan tersebut ke Polda NTB agar memperoleh penanganan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Dalam hearing yang diusulkan kepada DPRD Provinsi NTB, FKKM NTB berencana memaparkan hasil investigasi internal mereka yang diklaim menemukan sejumlah persoalan yang masih memerlukan klarifikasi, mulai dari tata kelola pelayanan kesehatan, kondisi fasilitas rumah sakit, hingga data angka kematian ibu dan bayi pascapersalinan yang menurut mereka perlu dijelaskan berdasarkan data resmi pemerintah.

FKKM NTB juga mengaku menemukan sejumlah persoalan terkait pelayanan di RSUD dr. R. Soedjono Selong sebagai rumah sakit rujukan di Kabupaten Lombok Timur. Temuan tersebut, menurut organisasi itu, mencakup dugaan persoalan tata kelola, keterbatasan sarana dan prasarana, serta kualitas pelayanan yang dinilai masih memerlukan evaluasi menyeluruh.

Melalui hearing tersebut, FKKM NTB mendesak DPRD Provinsi NTB menghadirkan seluruh pemangku kepentingan, antara lain pihak rumah sakit, Dinas Kesehatan, Ombudsman, Polda NTB, dan Kejaksaan Tinggi NTB, agar proses evaluasi dilakukan secara terbuka, objektif, dan transparan.

Selain itu, mereka meminta data mengenai pelayanan persalinan, angka kematian ibu dan bayi, serta hasil audit medis dapat dipaparkan sebagai bagian dari akuntabilitas pelayanan publik.

"Kami ingin seluruh persoalan ini dibuka secara terang kepada publik. Bagi kami, ini bukan lagi sekadar perkara satu pasien, tetapi menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, transparan, dan bertanggung jawab," tegas FKKM NTB kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD dr. R. Soedjono Selong, RSUD Patuh Karya Keruak, DPRD Kabupaten Lombok Timur, maupun aparat penegak hukum yang disebutkan dalam pemberitaan ini belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai pernyataan dan dugaan yang disampaikan FKKM NTB. MSRI tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Tim/Redaksi MSRI)

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama