Mantan Manajer Majapahit Homestay Divonis 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Uang Sewa Rp68 Juta, Wajib Bayar Restitusi kepada Korban

Mantan Manajer Majapahit Homestay Divonis 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Uang Sewa Rp68 Juta, Wajib Bayar Restitusi kepada Korban

MSRI, MOJOKERTO - Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan vonis 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara kepada Yan Dwi Mujiati (50), mantan manajer Majapahit Homestay (RedDoorz Near Train Station), setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan uang hasil sewa kamar yang mengakibatkan kerugian pemilik usaha sebesar Rp68 juta.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar restitusi sebesar Rp68 juta kepada korban sebagai bentuk pemulihan atas kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatannya.

Kasus tersebut bermula ketika korban, Theti Mahayani (45), mempercayakan pengelolaan penuh Majapahit Homestay kepada terdakwa selama dirinya menetap di Jepang pada kurun waktu 2021 hingga 2024. Dalam rentang waktu tersebut, terdakwa diduga tidak menyetorkan seluruh pendapatan hasil sewa kamar dan melakukan pencatatan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sehingga menyebabkan kerugian finansial bagi pemilik usaha.

Dalam keterangannya kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) usai persidangan, Theti Mahayani menyampaikan rasa syukur atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

"Saya menghormati putusan pengadilan dan mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum yang telah bekerja secara profesional. Perkara ini bukan hanya menyangkut kerugian materiil, tetapi juga pengkhianatan terhadap kepercayaan yang telah saya berikan. Semoga putusan ini menjadi pelajaran agar setiap orang yang diberi amanah menjalankan tugasnya dengan jujur, profesional, dan bertanggung jawab," ujarnya.

Menurutnya, proses hukum yang telah berjalan memberikan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan bagi korban.

Secara hukum, perbuatan terdakwa merupakan bentuk penyalahgunaan kepercayaan yang dapat dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penggelapan, yang mengatur bahwa seseorang yang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang milik orang lain yang berada dalam penguasaannya bukan karena kejahatan dapat dipidana. 

Apabila dalam amar putusan terbukti terdapat hubungan kerja atau jabatan sebagai dasar pemberatan, perkara tersebut juga dapat dikaitkan dengan Pasal 374 KUHP mengenai penggelapan yang dilakukan karena hubungan kerja, jabatan, atau memperoleh upah untuk menguasai barang tersebut, dengan ancaman pidana yang lebih berat.

Putusan ini menjadi pengingat bahwa kepercayaan merupakan amanah yang wajib dijaga. Setiap penyalahgunaan kepercayaan, terlebih dalam hubungan kerja dan pengelolaan keuangan perusahaan, memiliki konsekuensi hukum yang tegas serta dapat berujung pada pidana penjara dan kewajiban mengganti kerugian korban.

Data Singkat Perkara

Korban/Pelapor: Theti Mahayani (45).

Terdakwa: Yan Dwi Mujiati (50), warga Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

Objek Perkara: Penggelapan pendapatan hasil sewa kamar Majapahit Homestay.

Nilai Kerugian: Rp68.000.000.

Waktu Kejadian: Tahun 2021–2024.

Lokasi: Majapahit Homestay (RedDoorz Near Train Station), Jalan Cinde Baru II Nomor 14, Kelurahan/Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.

Putusan PN Mojokerto: Pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan membayar restitusi Rp68.000.000.

Dasar Hukum: Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan apabila sesuai amar putusan karena hubungan kerja atau jabatan, dapat berkaitan dengan Pasal 374 KUHP.

Reporter: Mulyono (Mbah Mul)

Kabiro MSRI Mojokerto

Editor: Redaksi MSRI

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama