MSRI, SIDOARJO - Keselamatan masyarakat yang bermukim di sepanjang Jalan Surowongso, Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, kembali menjadi sorotan. Dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, kawasan RT 04 RW 01 dilaporkan mengalami dua insiden lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan berat milik perusahaan.
Kondisi jalan yang sempit dan belum memadai untuk dilalui kendaraan bertonase besar dinilai warga sebagai persoalan serius yang membutuhkan langkah cepat dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
Peristiwa terbaru terjadi pada Senin dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, ketika sebuah truk Fuso ekspedisi LJE bernomor polisi DR 8610 AJ dilaporkan salah mengambil jalur saat hendak menuju lokasi pengambilan muatan di PT Cipta Perkasa Oleindo. Setelah terlanjur masuk ke arah PT MPI, pengemudi berusaha memundurkan kendaraan di ruang jalan yang terbatas.
Dalam proses tersebut, bagian belakang truk mengenai tiang pagar rumah warga hingga menyebabkan kanopi rumah milik Ibu Ika, warga RT 04 RW 01, roboh.
Peristiwa tersebut diselesaikan secara kekeluargaan melalui pemberian ganti rugi materiil dari pihak ekspedisi kepada pemilik rumah pada sekitar pukul 12.00 WIB di hari yang sama. Meski demikian, warga menilai kejadian tersebut semakin memperkuat fakta bahwa Jalan Surowongso sudah tidak lagi ideal dilintasi kendaraan angkutan berat secara rutin.
Sebelumnya, pada 4 Juli 2026, di lokasi lingkungan yang sama, terjadi kecelakaan lain yang melibatkan sebuah truk Wing Box ekspedisi bernomor polisi W 8180 UW. Insiden tersebut menyebabkan seorang remaja putri mengalami cedera pada bagian kaki sehingga menimbulkan trauma dan kekhawatiran di tengah masyarakat.
Saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), warga sekaligus pelapor dugaan maladministrasi, Imam Syafi'i, menyampaikan bahwa persoalan keselamatan di Jalan Surowongso tidak dapat lagi dipandang sebagai persoalan biasa. Menurutnya, pemerintah daerah perlu segera menghadirkan solusi nyata agar risiko kecelakaan tidak terus berulang.
Ia juga berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melakukan pendalaman terhadap alat bukti yang tersedia, apabila memang diperlukan dalam proses penegakan hukum.
"Kalau kondisi jalan sempit ini terus dibiarkan tanpa adanya pembangunan maupun penataan lalu lintas, jangan sampai kita baru bergerak setelah muncul korban jiwa. Kami berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret. Kami juga memahami bahwa pihak perusahaan tentu tidak menginginkan kejadian seperti ini terus berulang. Karena itu, solusi terbaik adalah menghadirkan infrastruktur yang lebih aman bagi semua pihak," ujar Imam Syafi'i kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI).
Masyarakat Desa Karangbong berharap Pemkab Sidoarjo melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU-BMSDA) segera melakukan kajian teknis sekaligus merealisasikan pembangunan jalur alternatif atau betonisasi pada sempadan selatan Sungai Afvour Karangbong. Warga juga mendorong adanya koordinasi dengan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, Warih Handono, agar usulan tersebut dapat diwujudkan melalui mekanisme Pokok Pikiran (Pokir) DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain pembangunan infrastruktur, warga menilai penerapan rekayasa lalu lintas, termasuk kemungkinan sistem satu arah bagi kendaraan berat, perlu dikaji secara komprehensif guna meminimalkan potensi kecelakaan di kawasan permukiman.
Secara konstitusional, perlindungan terhadap keselamatan masyarakat merupakan amanat Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat serta pelayanan yang mendukung kesejahteraan dan keselamatan.
Di tingkat daerah, penyelenggaraan jalan dan lalu lintas juga harus memperhatikan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta kebijakan daerah mengenai penyelenggaraan jalan dan transportasi yang menjadi dasar dalam pembangunan infrastruktur, penataan ruang, dan peningkatan keselamatan pengguna jalan.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, DPRD, aparat penegak hukum, instansi teknis, serta seluruh pemangku kepentingan dapat memperkuat sinergi dalam menghadirkan solusi yang berorientasi pada kepentingan publik. Warga menegaskan, pembangunan infrastruktur yang aman bukan hanya kebutuhan pembangunan daerah, tetapi juga merupakan bentuk nyata perlindungan negara terhadap hak masyarakat untuk memperoleh rasa aman dan keselamatan dalam beraktivitas sehari-hari.
Reporter: David RO
Liputan MSRI Jawa Timur
Editor: Redaksi MSRI
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments