Gelapkan Dana "Kriwilan" Karyawan Diduga Capai Rp400 Juta Selama Tujuh Tahun, Owner Rumah Tortilla Lapor ke Polres Tulungagung

Gelapkan Dana "Kriwilan" Karyawan Diduga Capai Rp400 Juta Selama Tujuh Tahun, Owner Rumah Tortilla Lapor ke Polres Tulungagung

MSRI, TULUNGAGUNG – Dugaan penggelapan dana kesejahteraan karyawan kembali mencuat di wilayah hukum Polres Tulungagung. Pemilik produsen makanan Rumah Tortilla, Satrio, resmi melaporkan mantan orang kepercayaannya ke Satreskrim Polres Tulungagung pada Selasa (28/7/2026) pukul 15.15 WIB.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/136/VII/2026/SPKT/POLRES TULUNGAGUNG/POLDA JAWA TIMUR terkait dugaan penggelapan dana hasil penjualan sisa produksi roti tortilla atau "kriwilan" potongan pinggiran kulit kebab yang diduga berlangsung selama lebih dari tujuh tahun dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Berdasarkan pantauan wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) di Satreskrim Polres Tulungagung, pelaporan dilakukan dengan pendampingan tim kuasa hukum Supolo Setyo Wibowo, S.H., M.H. bersama rekan.

Dana untuk Kesejahteraan Karyawan Diduga Tidak Pernah Disalurkan

Kepada MSRI, Satrio menjelaskan bahwa dana hasil penjualan kriwilan sejak awal diperuntukkan bagi kesejahteraan sekitar 30 karyawan, seperti pembelian beras dan kebutuhan pokok.

"Uang kriwilan itu sejak awal sudah saya niatkan dan amanahkan untuk dibagikan kepada seluruh karyawan, untuk membeli beras dan kebutuhan pokok. Namun pada praktiknya, uang tersebut tidak pernah sampai ke tangan karyawan sejak tahun 2018," ujar Satrio.

Terlapor dalam perkara ini adalah Imron (29), warga Probolinggo yang berdomisili di Kecamatan Campurdarat, Tulungagung. Saat itu, Imron menjabat sebagai mandor di Rumah Tortilla.

Hasil penelusuran internal perusahaan sejak Februari 2026 mendapati dugaan kerugian lebih dari Rp400 juta. Berdasarkan bukti transaksi dari pihak pembeli, dana yang diduga diterima terlapor diperkirakan mencapai sekitar Rp1,5 juta setiap minggu. Sementara itu, menurut pengakuan awal yang disampaikan pelapor, terlapor mengaku mengambil sekitar Rp500 ribu per minggu.

Karyawan Mengaku Baru Mengetahui pada April 2026

Sejumlah perwakilan karyawan, yakni Ayu, Diana, Zaka, David, Eko, dan Yanu, turut memberikan keterangan kepada MSRI.

Menurut mereka, dana kriwilan merupakan bentuk perhatian dari pemilik usaha yang seharusnya dibagikan kepada seluruh karyawan setiap bulan.

"Pelakunya diduga Imron selaku mandor dan Bu Parti selaku asisten mandor yang dipercaya oleh bos untuk mengelola dana tersebut," ujar para perwakilan karyawan.

Mereka mengaku selama bertahun-tahun tidak mengetahui adanya dugaan penyimpangan karena tidak adanya keterbukaan mengenai pengelolaan dana tersebut.

"Kami mengira uang itu langsung diserahkan kepada bos. Sementara bos mengira sudah dibagikan kepada karyawan melalui Imron dan Bu Parti. Baru diketahui pada April lalu."

Para karyawan memperkirakan total kerugian berkisar antara Rp400 juta hingga Rp500 juta.

Terlapor Disebut Tidak Kooperatif

Satrio menjelaskan bahwa setelah dimintai klarifikasi, Imron sempat membuat surat pernyataan dan menyerahkan jaminan berupa sepeda motor serta beberapa barang dengan nilai sekitar Rp14 juta. Namun, setelah itu yang bersangkutan disebut tidak lagi dapat dihubungi.

"Rumahnya di Gedangan sudah kosong. Kami mencoba menghubungi istrinya secara baik-baik, namun tidak memperoleh respons yang kooperatif. Karena tidak ada iktikad baik, akhirnya kami bersama perwakilan karyawan menempuh jalur hukum," ujar Satrio.

Sementara itu, untuk Bu Parti, menurut Satrio, persoalan diselesaikan secara kekeluargaan setelah yang bersangkutan bersedia mengembalikan dana sekitar Rp100 juta secara bertahap.

Kuasa Hukum: Ruang Mediasi Masih Terbuka

Kuasa hukum pelapor, Supolo Setyo Wibowo, S.H., M.H. bersama Indo Widya Asmoro, S.H., M.H., menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun demikian, peluang penyelesaian secara damai tetap terbuka apabila terdapat iktikad baik dari pihak terlapor.

"Apabila ada iktikad baik untuk mengembalikan hak-hak karyawan, meskipun dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan, kami membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan. Namun apabila tetap menghindar, kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada Kepolisian demi tegaknya keadilan bagi para pekerja," tegas Supolo.

Karyawan Berharap Hak Dipulihkan

Para karyawan berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik apabila terlapor menunjukkan tanggung jawab. Namun apabila tidak ada penyelesaian, mereka menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga memperoleh kepastian dan pemulihan hak.

Hingga berita ini diterbitkan, laporan telah diterima oleh Satreskrim Polres Tulungagung dan masih dalam tahap penanganan penyidik. MSRI akan terus memantau perkembangan perkara ini serta menyajikan informasi sesuai fakta dan proses hukum yang berlaku.

Reporter: Roni Yuwantoko

Kaperwil MSRI Jawa Timur

Editor: Redaksi MSRI

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama