Dugaan Tangkap Lepas Kasus Pencurian Besi di Mojokerto Kota Disorot, Tiga Terduga Pelaku Dikabarkan Dipulangkan, Isu Dugaan Tebusan Rp225 Juta Mencuat

Dugaan Tangkap Lepas Kasus Pencurian Besi di Mojokerto Kota Disorot, Tiga Terduga Pelaku Dikabarkan Dipulangkan, Isu Dugaan Tebusan Rp225 Juta Mencuat

MSRI, MOJOKERTO – Dugaan praktik tangkap lepas kembali menjadi perhatian publik di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. Sorotan tersebut muncul setelah tiga orang yang sebelumnya diamankan dalam perkara dugaan pencurian besi di area pabrik ban CV Indah Jaya Ban, Jalan Bypass Kedungsari, Kota Mojokerto, dikabarkan telah dipulangkan. Bersamaan dengan itu, beredar informasi mengenai dugaan adanya uang tebusan senilai Rp225 juta yang hingga kini belum terkonfirmasi secara resmi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun MSRI, tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial B, U, dan A, warga Kecamatan Jetis dan Kecamatan Kemlagi (Ketapang), Kabupaten Mojokerto. Ketiganya diamankan oleh penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada Juni 2026 terkait dugaan tindak pidana pencurian besi.

Selain mengamankan ketiga terduga pelaku, aparat kepolisian juga dikabarkan menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit kendaraan pikap milik salah satu terduga yang diduga digunakan dalam pengangkutan besi.

Namun, perkembangan perkara tersebut memunculkan berbagai pertanyaan setelah ketiganya dikabarkan telah keluar atau dipulangkan pada 16 Juli 2026. Di waktu yang sama, muncul informasi di tengah masyarakat mengenai dugaan adanya uang tebusan sebesar Rp225 juta yang disebut-sebut berkaitan dengan pemulangan ketiga orang tersebut.

Untuk memperoleh kepastian informasi sekaligus menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan, MSRI telah mengajukan permintaan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Mangara Panjaitan, pada Jumat (17/7/2026). Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan maupun keterangan resmi.

Sementara itu, salah seorang Kanit di jajaran Satreskrim Polres Mojokerto Kota yang diketahui bernama David membenarkan adanya penangkapan terhadap ketiga orang tersebut. Namun, ia membantah nominal yang beredar di masyarakat.

"Penangkapannya memang ada, tetapi nominalnya bukan sebesar itu," ujarnya kepada MSRI, Jumat (17/7/2026).

Pernyataan tersebut dinilai belum menjawab sejumlah pertanyaan mendasar, khususnya mengenai status hukum ketiga terduga, perkembangan proses penyidikan, dasar hukum pemulangan mereka, serta apakah perkara tersebut masih berlanjut, dihentikan penyidikannya, atau terdapat alasan hukum lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat menjaga supremasi hukum, keterbukaan informasi dinilai penting untuk mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

MSRI menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan uang tebusan tersebut masih berupa informasi yang beredar di masyarakat dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Oleh karena itu, pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum oleh pihak mana pun, melainkan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial pers sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberitaan ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 3 yang menegaskan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, dan lembaga ekonomi, serta Pasal 6 yang mengamanatkan pers untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.

Selain itu, penyusunan berita ini mengacu pada Kode Etik Jurnalistik, terutama prinsip keberimbangan, verifikasi, independensi, akurasi, serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah. Oleh sebab itu, penyebutan identitas pihak yang diamankan hanya menggunakan inisial, dan seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

MSRI juga membuka hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Apabila terdapat penjelasan, klarifikasi, atau keterangan resmi dari Polres Mojokerto Kota maupun pihak terkait lainnya, MSRI akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari komitmen terhadap jurnalisme yang profesional, berimbang, dan bertanggung jawab.

{Tim/Red}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama