MSRI, SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) yang cepat, mudah, transparan, dan bebas biaya. Sebanyak 74 jenis layanan administrasi kependudukan dipastikan diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak boleh dikaitkan dengan pungutan ataupun iuran dalam bentuk apa pun.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, saat menjadi narasumber dalam program Talkshow Semanggi Suroboyo di Radio Suara Surabaya, Jumat (17/7/2026).
Irvan menjelaskan, seluruh layanan Adminduk mencakup setiap tahapan penting dalam siklus kehidupan masyarakat (life event), mulai dari pencatatan kelahiran, pendidikan, perkawinan, perceraian, perpindahan penduduk, hingga pencatatan kematian.
"Pelayanan administrasi kependudukan di Dispendukcapil Surabaya terdapat 74 layanan. Semua kebutuhan masyarakat dalam setiap siklus kehidupan memerlukan dokumen kependudukan, mulai lahir, sekolah, menikah, bercerai hingga meninggal dunia," ujarnya.
Sebagai bentuk inovasi pelayanan publik, Dispendukcapil Surabaya telah menjalin kerja sama dengan 69 rumah sakit serta lebih dari 150 fasilitas pelayanan kesehatan, sehingga bayi yang lahir dari orang tua ber-KTP atau tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) Surabaya dapat langsung memperoleh tiga dokumen penting hanya dalam waktu 1 x 24 jam.
Ketiga dokumen tersebut meliputi Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), serta pembaruan Kartu Keluarga (KK) orang tua. Setelah Nomor Induk Kependudukan (NIK) bayi terbit, data tersebut juga langsung terintegrasi dengan kepesertaan BPJS Kesehatan sehingga bayi dapat segera memperoleh jaminan pelayanan kesehatan apabila membutuhkan tindakan medis lanjutan.
"NIK menjadi sangat penting karena menjadi pintu masuk berbagai pelayanan publik, termasuk akses BPJS Kesehatan. Bila bayi membutuhkan perawatan ataupun pelayanan kesehatan lainnya, seluruh proses administrasi menjadi lebih mudah," terang Irvan.
Karena itu, Dispendukcapil mengimbau masyarakat untuk menyiapkan seluruh dokumen persyaratan sebelum proses persalinan berlangsung. Seluruh rumah sakit maupun fasilitas kesehatan telah diberikan arahan agar membantu memastikan kelengkapan administrasi orang tua sehingga penerbitan dokumen kependudukan dapat dilakukan tanpa hambatan.
Lebih lanjut, Irvan menegaskan bahwa dokumen kependudukan bukan sekadar identitas administratif, melainkan memiliki fungsi strategis sebagai dasar hukum dalam memperoleh berbagai layanan negara, mulai dari pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, perbankan, hingga pelayanan publik lainnya.
Meski demikian, Dispendukcapil mengakui masih terdapat potensi praktik pungutan di tingkat lingkungan, khususnya ketika masyarakat mengurus perpindahan domisili. Menurutnya, warga memang wajib melapor kepada Ketua RT maupun RW sebagai bagian dari tertib administrasi wilayah. Namun, kewajiban tersebut tidak boleh dijadikan dasar untuk memungut biaya ataupun menghambat pelayanan administrasi kependudukan.
"Kalau layanan administrasi kependudukan, ya jalankan sesuai aturan. Jangan dikaitkan dengan pungutan maupun iuran lingkungan karena tidak ada hubungannya," tegas Irvan.
Hasil pantauan dan informasi yang dihimpun wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) di lapangan menunjukkan masih terdapat sebagian masyarakat yang belum memahami bahwa seluruh pelayanan administrasi kependudukan pada Dispendukcapil Surabaya diberikan tanpa dipungut biaya. Tidak sedikit warga yang mengira pengurusan dokumen kependudukan masih memerlukan biaya administrasi tertentu karena adanya pungutan yang muncul di luar mekanisme resmi pelayanan pemerintah.
MSRI mengingatkan masyarakat agar mengurus dokumen kependudukan melalui jalur resmi Dispendukcapil serta tidak memberikan pembayaran kepada pihak mana pun yang mengatasnamakan pengurusan administrasi kependudukan. Apabila ditemukan adanya dugaan pungutan liar atau praktik penyalahgunaan pelayanan publik, masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada instansi berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penegasan Dispendukcapil Surabaya tersebut diharapkan semakin memperkuat komitmen Pemerintah Kota Surabaya dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, akuntabel, transparan, berintegritas, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Reporter: Excel Adji Wijaya
Editor: Redaksi MSRI
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments