Desakan Perbaikan Layanan RSUD Soewandhie Menguat, Wali Kota Eri Cahyadi Respons Cepat Aduan Warga; MSRI Soroti Perlunya Pembenahan Menyeluruh Layanan Rumah Sakit Pemerintah

Desakan Perbaikan Layanan RSUD Soewandhie Menguat, Wali Kota Eri Cahyadi Respons Cepat Aduan Warga; MSRI Soroti Perlunya Pembenahan Menyeluruh Layanan Rumah Sakit Pemerintah

MSRI, SURABAYA – Gelombang keluhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan di rumah sakit milik pemerintah kembali menjadi perhatian publik. Menyikapi berbagai aduan yang masuk, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan akan melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pelayanan di RSUD Dr. Mohamad Soewandhie, mulai dari mekanisme antrean pasien, pelayanan farmasi, hingga penataan kapasitas Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi usai melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di RSUD Dr. Mohamad Soewandhie, Senin (13/7/2026), sebagai tindak lanjut atas berbagai laporan masyarakat melalui kanal pengaduan "Lapor Cak Eri".

Dalam keterangannya kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Wali Kota Eri Cahyadi menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat yang aktif memberikan masukan demi meningkatkan kualitas pelayanan publik.

"Masukan dari masyarakat menjadi bahan evaluasi kami. Terima kasih kepada seluruh warga Surabaya yang terus mengawasi pelayanan rumah sakit. Pemerintah akan terus melakukan pembenahan agar pelayanan semakin cepat, tertib, nyaman, dan manusiawi," ujarnya.

Pembenahan Sistem Antrean

Pemkot Surabaya akan menerapkan pengaturan waktu kedatangan bagi pasien yang telah mendaftar secara daring (online). Pasien hanya diperbolehkan memasuki area rumah sakit maksimal 30 menit sebelum jadwal pelayanan guna mengurangi kepadatan ruang tunggu.

Sementara bagi pasien yang belum melakukan pendaftaran online, akan disediakan ruang tunggu khusus beserta alur pelayanan yang lebih jelas sehingga tidak mengganggu hak pasien yang telah memiliki jadwal antrean.

Layanan Farmasi Dipercepat

Perhatian serius juga diberikan terhadap pelayanan farmasi yang selama ini menjadi salah satu sumber keluhan masyarakat. Pemkot Surabaya berencana menambah tenaga pelayanan farmasi agar waktu penyerahan obat dapat dipercepat.

Bahkan, apabila pelayanan obat nonracikan melebihi 15 menit, rumah sakit akan memberikan kompensasi sesuai ketentuan yang telah disiapkan pemerintah sebagai bentuk komitmen terhadap kualitas pelayanan publik.

Penataan Kapasitas IGD

Dalam sidaknya, Wali Kota Eri juga mengevaluasi keterbatasan kapasitas ruang IGD. Apabila seluruh tempat tidur telah terisi, pasien akan dirujuk ke rumah sakit lain yang masih memiliki kapasitas agar pelayanan medis tetap optimal dan tidak terjadi penumpukan pasien di lorong rumah sakit.

Sebagai bentuk transparansi, rumah sakit juga akan memasang monitor informasi ketersediaan ruang rawat sehingga masyarakat dapat mengetahui kondisi kapasitas kamar secara langsung.

Teguran Tegas kepada Manajemen Rumah Sakit

Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan agar manajemen RSUD Dr. Mohamad Soewandhie segera melakukan pembenahan menyeluruh dan tidak lagi mengabaikan kualitas pelayanan, khususnya bagi peserta BPJS Kesehatan.

Ia mengingatkan bahwa seluruh masyarakat memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang cepat, profesional, serta bermartabat tanpa adanya perlakuan berbeda.

Catatan Kritis MSRI

Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) memandang langkah cepat Wali Kota Surabaya dalam merespons keluhan masyarakat patut diapresiasi. Namun demikian, pembenahan pelayanan publik tidak boleh berhenti pada sidak maupun penyampaian komitmen semata.

MSRI menilai masih terdapat pekerjaan rumah besar yang harus diselesaikan oleh pemerintah, khususnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan rumah sakit milik pemerintah, termasuk RSUD Dr. Mohamad Soewandhie maupun RSUD Dr. Soetomo Surabaya sebagai rumah sakit rujukan terbesar di Jawa Timur.

Keluhan masyarakat mengenai lamanya waktu tunggu, kepadatan pasien, antrean pelayanan, komunikasi petugas yang belum optimal, hingga kenyamanan fasilitas kesehatan masih kerap menjadi perhatian publik. Kondisi tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi pemerintah daerah maupun pemerintah pusat agar reformasi pelayanan kesehatan benar-benar dirasakan masyarakat.

MSRI menegaskan bahwa kritik ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan harapan seluruh rumah sakit pemerintah terus meningkatkan profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, serta budaya pelayanan yang berorientasi pada keselamatan dan kepuasan pasien.

Pelayanan kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara. Karena itu, pemerintah bersama seluruh manajemen rumah sakit dituntut untuk tidak hanya responsif terhadap aduan masyarakat, tetapi juga membangun sistem pelayanan yang konsisten, cepat, humanis, dan berkeadilan sehingga kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan pemerintah semakin meningkat.

Reporter: Saiin

Editor: Redaksi MSRI

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama