MSRI, JAKARTA - Dewan Pers secara resmi mengeluarkan Surat Pernyataan Sikap Nomor: 07/P-DP/VII/2026 tentang tindakan yang bernada merendahkan profesi wartawan. Pernyataan tersebut diterbitkan sebagai respons atas peristiwa yang memicu perhatian publik, ketika seorang narasumber menyampaikan ucapan yang dinilai merendahkan jurnalis saat menjalankan tugas peliputan.
Melalui pernyataan resminya yang dipublikasikan pada Senin, 20 Juli 2026, Dewan Pers menegaskan bahwa setiap aktivitas jurnalistik berupa penyampaian pertanyaan, permintaan klarifikasi, maupun konfirmasi merupakan bagian dari kerja pers yang dijamin dan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dewan Pers menyatakan penyesalannya atas munculnya pernyataan yang bernada merendahkan profesi wartawan. Menurut lembaga tersebut, jurnalis menjalankan fungsi konstitusional sebagai penyampai informasi dan pelaksana kontrol sosial demi terpenuhinya hak masyarakat memperoleh informasi yang akurat, benar, dan berimbang.
Dalam pernyataan sikap tersebut, Dewan Pers menegaskan beberapa poin penting, yaitu:
1. Menyesalkan setiap pernyataan maupun tindakan yang merendahkan profesi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.
2. Menegaskan bahwa bertanya, meminta penjelasan, dan melakukan konfirmasi merupakan hak sekaligus bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
3. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati profesi wartawan serta mendukung terciptanya iklim kebebasan pers yang sehat, profesional, beretika, dan bertanggung jawab.
4. Mengimbau seluruh pihak agar bersama-sama menjaga ruang demokrasi dengan menghormati kerja jurnalistik yang independen, profesional, serta menjunjung tinggi etika pers.
Pernyataan sikap tersebut muncul setelah beredarnya rekaman konferensi pers di lingkungan Kejaksaan Agung pada Jumat, 17 Juli 2026, yang memperlihatkan adanya ucapan bernada merendahkan kepada wartawan. Peristiwa itu memicu respons dari berbagai organisasi pers, di antaranya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), IWO Indonesia, Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM), hingga Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred). Selanjutnya, pada Senin, 20 Juli 2026, pihak yang bersangkutan telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada insan pers.
Dewan Pers kembali menegaskan bahwa pertanyaan kritis yang diajukan wartawan bukanlah bentuk gangguan, melainkan implementasi fungsi jurnalistik yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap narasumber diharapkan memberikan tanggapan secara santun, menghormati profesi wartawan, serta menghindari segala bentuk intimidasi maupun pernyataan yang dapat merendahkan martabat jurnalis.
"Kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi. Menghormati kerja jurnalistik berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang," demikian penegasan Dewan Pers dalam pernyataan resminya.
MSRI memandang bahwa kemerdekaan pers merupakan amanat konstitusi yang harus dijaga bersama. Sinergi antara narasumber, masyarakat, dan insan pers menjadi fondasi penting dalam mewujudkan ruang informasi yang sehat, terbuka, serta berlandaskan etika, profesionalisme, dan supremasi hukum.
(Redaksi MSRI)
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments