MSRI, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menerima pelimpahan Tahap II berupa tersangka dan barang bukti (barbuk) dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam penanganan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (17/7/2026). Salah satu tersangka yang diserahkan dalam proses tersebut adalah Don Ritto.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) dan awak media lainnya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, menjelaskan bahwa pelimpahan Tahap II menandai beralihnya kewenangan penanganan perkara dari penyidik kepada penuntut umum.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Bhudi Hermanto, menegaskan bahwa setelah penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan, seluruh proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.
"Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti, maka proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung," ujar Bhudi Hermanto dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).
Barang bukti yang dilimpahkan dalam perkara tersebut memiliki nilai yang sangat besar dan terdiri atas berbagai jenis aset. Di antaranya uang tunai rupiah sebanyak 71.082 lembar dengan nilai sekitar Rp6,05 miliar yang telah dinyatakan asli oleh Bank Indonesia. Selain itu, turut diserahkan 74 batang emas dengan total berat sekitar 74 kilogram yang telah diuji oleh PT Pegadaian dan memiliki kadar sekitar 23 karat.
Selain barang bukti tersebut, penyidik juga menyerahkan uang dalam mata uang asing berupa lebih dari 6,3 juta dolar Amerika Serikat yang telah diverifikasi keasliannya oleh United States Secret Service. Sementara itu, dolar Singapura beserta sejumlah mata uang asing lainnya telah melalui pengujian di Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dan dinyatakan autentik.
Dalam perkembangan penyidikan, Kejaksaan Agung juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut sebagai bagian dari pendalaman kasus sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun tiga perkara yang dilimpahkan meliputi dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU pada sektor batu bara terkait pasokan ke PLN, pengelolaan dana PT Asabri, serta perkara di PT Krakatau Steel.
Ketiga perkara tersebut sebelumnya ditangani oleh Kortastipidkor Polri sebelum resmi dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
"Kejaksaan Agung akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," tegas Anang.
Dengan terlaksananya pelimpahan Tahap II, perkara tersebut kini memasuki tahapan penuntutan. Publik pun menaruh perhatian terhadap langkah lanjutan Kejaksaan Agung dalam mengungkap secara menyeluruh fakta-fakta hukum, peran masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara objektif, berkeadilan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Reporter: Aditya
Kabiro MSRI DKI Jakarta
Editor: Redaksi MSRI
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments