Beraksi Beruntun, Pemuda 19 Tahun Dibekuk Satreskrim Polres Bondowoso, Diduga Terlibat Serangkaian Percobaan Pembobolan dan Pencurian

Beraksi Beruntun, Pemuda 19 Tahun Dibekuk Satreskrim Polres Bondowoso, Diduga Terlibat Serangkaian Percobaan Pembobolan dan Pencurian
Dok, foto MSRI: Beraksi Beruntun, Pemuda 19 Tahun Dibekuk Satreskrim Polres Bondowoso, Diduga Terlibat Serangkaian Percobaan Pembobolan dan Pencurian. Keterangan pers, Kamis (30/7/2026).

MSRI, BONDOWOSO – Kesigapan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso kembali membuahkan hasil. Seorang pemuda berinisial AFF (19) berhasil diamankan setelah diduga melakukan serangkaian aksi percobaan pembobolan dan pencurian di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bondowoso.

Dalam keterangannya kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Kamis (30/7/2026), pihak Satreskrim Polres Bondowoso menjelaskan, pelaku diduga memulai aksinya dengan menyasar sebuah kantor kelurahan. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil lantaran tidak berhasil memperoleh barang berharga.

Belum puas, pelaku kemudian berpindah sasaran dengan mencoba membobol mesin ATM BRI di wilayah Kecamatan Tegalampel. Aksi tersebut kembali gagal karena tidak berhasil menembus sistem pengamanan.

Pelaku selanjutnya diduga melakukan pencurian di sebuah kafe dan berhasil membawa kabur sejumlah uang tunai. Dari lokasi inilah petugas memperoleh petunjuk penting yang kemudian mengarah pada identitas pelaku.

Berbekal rekaman kamera pengawas (CCTV), keterangan sejumlah saksi, serta hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif, Tim URC Satreskrim Polres Bondowoso akhirnya berhasil mengidentifikasi, melacak, dan menangkap AFF berikut sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Dalam proses penangkapan, petugas juga mengamankan barang bukti yang akan digunakan untuk kepentingan penyidikan. Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Bondowoso guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), pihak Satreskrim Polres Bondowoso menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain maupun dugaan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian aksi tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka diduga dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana paling lama 7 (tujuh) tahun penjara. Sementara untuk dugaan percobaan pembobolan di sejumlah lokasi, penyidik masih mendalami penerapan Pasal 53 KUHP juncto Pasal 363 KUHP, sesuai perkembangan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Polres Bondowoso menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, memperkuat sistem keamanan lingkungan, serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Bondowoso dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, sejalan dengan semangat Polri Presisi dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.

{Redaksi MSRI}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama