MSRI, SURABAYA – Sengketa keterbukaan informasi publik yang berlarut-larut akhirnya memasuki babak baru. Pimpinan sekaligus Direktur PT Media Rakyat Demokrasi (MRD), Achmad Anugrah, resmi mengajukan Gugatan Tindakan Pemerintahan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya terhadap Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur, Kamis (30/7/2026).
Gugatan yang telah terdaftar dengan Nomor Perkara 148/G/2026/PTUN.SBY tersebut diajukan karena BPKAD Provinsi Jawa Timur diduga tidak melaksanakan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor 56/V/KI-Prov.Jatim-PS-A-M-A/2026 tertanggal 26 Mei 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 22 Juni 2026.
Dalam putusan itu, BPKAD diperintahkan membuka informasi publik mengenai aset Rumah Negara di Jalan Ketintang Baru III Nomor 22–24 Surabaya dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kerja. Namun, menurut penggugat, hingga lebih dari satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap, kewajiban tersebut belum dipenuhi secara utuh.
Gugatan tersebut juga melibatkan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur serta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur yang kini menjabat sebagai Kepala Bappeda Jawa Timur sebagai pihak terkait. Keduanya dinilai memiliki keterkaitan dengan perjanjian pemanfaatan aset daerah yang menjadi objek permohonan informasi.
Achmad Anugrah, yang akrab disapa Garad, menegaskan bahwa gugatan tersebut merupakan langkah hukum terakhir setelah seluruh mekanisme administratif ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami telah menempuh seluruh prosedur yang diatur undang-undang, mulai dari permohonan informasi publik, penyelesaian sengketa di Komisi Informasi hingga terbit putusan yang berkekuatan hukum tetap, dilanjutkan dengan surat teguran dan somasi. Namun sampai batas waktu yang ditentukan, dokumen yang diberikan tetap tidak lengkap dan bahkan terindikasi diarahkan untuk seolah-olah telah memenuhi kewajiban hukum," ujar Achmad Anugrah saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Kamis (30/7/2026).
Dalam gugatannya, MRD mendalilkan adanya tiga tindakan faktual yang menjadi dasar gugatan.
Pertama, BPKAD disebut menyerahkan dokumen aset yang beralamat di Jalan Ketintang Baru III Nomor 52 Surabaya, bukan Nomor 22–24 sebagaimana tercantum dalam putusan Komisi Informasi.
"Kami menduga terdapat upaya mengelabui pelaksanaan putusan dengan mengganti objek eksekusi secara sepihak. Hal ini patut diuji melalui proses persidangan," katanya kepada wartawan MSRI.
Kedua, BPKAD disebut tidak memberikan tanggapan terhadap korespondensi elektronik maupun somasi terakhir tertanggal 15 Juli 2026.
Ketiga, penggugat mempersoalkan penetapan tarif sewa aset sebesar Rp55 juta per tahun yang menurutnya dilakukan tanpa mekanisme lelang maupun penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
"Perkara ini bukan sekadar sengketa informasi publik, tetapi juga menyangkut kepatuhan badan publik terhadap putusan lembaga negara. Jika kondisi seperti ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Indonesia," ungkapnya saat memberikan keterangan kepada MSRI.
Melalui gugatan tersebut, MRD meminta Majelis Hakim PTUN Surabaya menyatakan tindakan para tergugat sebagai perbuatan yang bertentangan dengan hukum administrasi pemerintahan, memerintahkan penyerahan seluruh dokumen yang dimohonkan secara lengkap, serta mengabulkan tuntutan ganti kerugian materiil maupun immateriil sebagaimana tercantum dalam gugatan.
"Kami tidak mengejar keuntungan pribadi. Gugatan ini merupakan ikhtiar untuk memastikan bahwa aset negara, uang rakyat, dan setiap kebijakan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik. Ketika putusan lembaga yang dibentuk undang-undang tidak dipatuhi, maka warga negara berhak mencari keadilan melalui pengadilan," tegas Achmad Anugrah kepada MSRI.
MRD berharap proses persidangan berlangsung objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat implementasi prinsip keterbukaan informasi publik sebagai kewajiban setiap badan publik.
Achmad Anugrah juga menyampaikan bahwa gugatan tersebut diajukan tanpa didampingi kuasa hukum.
"Kami mengajukan gugatan ini secara mandiri tanpa kuasa hukum sebagai bentuk tanggung jawab pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Kami ingin membuktikan bahwa warga negara memiliki hak untuk memperjuangkan hak konstitusionalnya melalui jalur hukum ketika hak tersebut diabaikan," pungkasnya saat memberikan keterangan kepada MSRI.
Selanjutnya, proses hukum akan menunggu penetapan jadwal sidang perdana oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
{Redaksi MSRI}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments