Advokat Rikha Permatasari Ingatkan Ketua Komisi III DPR RI: Jangan Hanya Menjadi Penonton, Negara Wajib Hadir Menjamin Keadilan bagi Seluruh Rakyat

Advokat Rikha Permatasari Ingatkan Ketua Komisi III DPR RI: Jangan Hanya Menjadi Penonton, Negara Wajib Hadir Menjamin Keadilan bagi Seluruh Rakyat

MSRI, SRAGEN - Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.L.O., C.PIM. menyampaikan pesan tegas kepada Ketua Komisi III DPR RI agar menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal dalam sistem penegakan hukum. Menurutnya, lembaga legislatif tidak boleh bersikap pasif ketika masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu, menghadapi persoalan hukum dan memperjuangkan hak memperoleh keadilan.

Saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Rabu (22/7/2026) di Sragen, Rikha menegaskan bahwa penghormatan terhadap putusan pengadilan merupakan bagian dari prinsip negara hukum. Namun demikian, penghormatan tersebut tidak boleh mengurangi kewajiban seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan setiap warga negara memperoleh akses terhadap keadilan secara setara.

"Hormati putusan hakim, namun jangan biarkan keadilan menjadi barang mewah bagi rakyat miskin," tegas Rikha.

Ia menilai bahwa jabatan publik merupakan amanah yang diberikan oleh rakyat melalui mekanisme demokrasi. Oleh karena itu, setiap kewenangan konstitusional yang melekat pada pejabat negara harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat serta mengawal penegakan hukum yang berkeadilan.

Menurut Rikha, tujuan utama penegakan hukum bukan sekadar menentukan pihak yang menang atau kalah dalam suatu perkara, melainkan memastikan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional setiap warga negara. Penegakan hukum harus menjamin adanya persamaan kedudukan di hadapan hukum tanpa memandang latar belakang ekonomi, sosial, maupun status lainnya.

"Jangan biarkan rakyat kecil kehilangan harapan terhadap keadilan. Negara harus hadir sebelum kepercayaan masyarakat terhadap hukum benar-benar memudar," ujarnya.

Dalam keterangannya, Rikha juga mengajak Komisi III DPR RI untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum melalui langkah-langkah konkret, antara lain meningkatkan pengawasan terhadap proses penegakan hukum, memastikan setiap proses berlangsung secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan, serta responsif terhadap berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat.

Ia menambahkan bahwa amanat konstitusi menempatkan kedaulatan di tangan rakyat. Karena itu, seluruh penyelenggara negara, termasuk Komisi III DPR RI, memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan hukum yang adil tanpa diskriminasi.

"Keadilan adalah hak konstitusional setiap warga negara, bukan hak istimewa yang hanya dapat dinikmati oleh mereka yang memiliki kekuasaan ataupun kemampuan ekonomi," pungkasnya.

Perspektif MSRI

Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) memandang bahwa penyampaian pendapat oleh advokat merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi. Dalam negara hukum yang demokratis, kritik terhadap penyelenggara negara merupakan bentuk partisipasi publik yang sah sepanjang disampaikan secara bertanggung jawab, berbasis argumentasi, serta tetap menghormati independensi lembaga peradilan dan asas praduga tak bersalah. Di sisi lain, fungsi pengawasan yang dimiliki DPR RI diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

{Mbah Mul/Redaksi MSRI}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama