Presiden Prabowo Tetapkan Pejabat Baru Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana Jadi Wakil Jaksa Agung, Kuntadi Pimpin Jampidsus

Presiden Prabowo Tetapkan Pejabat Baru Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana Jadi Wakil Jaksa Agung, Kuntadi Pimpin Jampidsus

MSRI, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menetapkan sejumlah pejabat utama baru di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melalui Keputusan Presiden (Keppres). Pergantian tersebut mencakup sejumlah posisi strategis, mulai dari Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), hingga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pengangkatan para pejabat tersebut telah ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Presiden dan berlaku efektif sejak keputusan tersebut diterbitkan.

"Beberapa pejabat yang masuk ke dalam Keputusan Presiden tersebut, yang pertama adalah Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung," ujar Prasetyo Hadi kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Adapun daftar pejabat utama Kejaksaan Agung yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden tersebut adalah sebagai berikut:

1. Asep Nana Mulyana – Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia.

2. Leonard Ebenezer Simanjuntak – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

3. Kuntadi – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

4. Harli Siregar – Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung.

5. Patris Yusrian Jaya – Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Prasetyo Hadi menjelaskan, pengangkatan para pejabat tersebut telah memiliki kekuatan hukum sejak Keputusan Presiden diterbitkan. Oleh karena itu, secara administratif maupun yuridis, para pejabat yang ditunjuk telah resmi menduduki jabatan barunya tanpa harus menunggu pelantikan langsung oleh Presiden.

Pergantian jajaran pimpinan di Kejaksaan Agung ini diharapkan semakin memperkuat kinerja institusi penegak hukum dalam menjalankan tugas penegakan hukum, pemberantasan tindak pidana korupsi, optimalisasi pemulihan aset negara, serta meningkatkan profesionalisme aparatur kejaksaan demi mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan pelayanan hukum yang berintegritas kepada masyarakat.

Reporter: Aditya/Redaksi MSRI

Perspektif • Akurat • Terpercaya

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama