MSRI, TULUNGAGUNG - Dalam proses penanganan perkara pidana, masyarakat sering mendengar istilah Berita Acara Pemeriksaan (BAP). BAP adalah catatan resmi yang dibuat penyidik berisi keterangan saksi, korban, atau tersangka saat pemeriksaan.
Lalu muncul pertanyaan yang kerap ditanyakan pelapor: apakah pelapor atau pengacaranya boleh meminta salinan BAP?
Jawaban Singkatnya: Tidak
Berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku, pelapor tidak berhak meminta salinan BAP penyidik, termasuk BAP miliknya sendiri sebagai saksi.
Siapa yang Berhak Meminta Salinan BAP?
Undang-undang hanya memberikan hak tersebut kepada:
• Tersangka, dan
• Penasihat hukum (pengacara) tersangka
Hal ini diatur dalam Pasal 72 KUHAP, dan tujuannya semata-mata untuk kepentingan pembelaan tersangka.
Mengapa Pelapor Tidak Bisa Meminta BAP?
Ada beberapa alasan penting:
• Penyidikan bersifat tertutup, sehingga isi pemeriksaan tidak boleh disebarluaskan.
• Tidak ada aturan hukum yang mengizinkan pelapor atau saksi mendapatkan salinan BAP.
• Dalam persidangan, yang dinilai sebagai alat bukti adalah keterangan saksi di depan hakim, bukan isi BAP saat penyidikan.
Bagaimana dengan Pengacara Pelapor?
Pengacara yang mendampingi pelapor juga tidak berhak meminta atau menerima salinan BAP. Hak ini tetap hanya dimiliki oleh tersangka dan pengacaranya.
Hak Pelapor Itu Apa?
Meskipun tidak berhak atas salinan BAP, pelapor tetap memiliki hak untuk mengetahui perkembangan perkara, yaitu melalui:
• SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dari penyidik.
• SP2HP berisi informasi umum tentang sejauh mana penanganan laporan yang disampaikan.
Jika Ada Kejanggalan dalam Proses Penyidikan?
Apabila pelapor merasa ada kejanggalan atau ketidaksesuaian dalam pemeriksaan, langkah yang bisa ditempuh antara lain:
• Menyampaikan keberatan secara resmi kepada penyidik,
• Melapor ke Propam Polri, atau
• Mengajukan pengaduan ke Kejaksaan sesuai kewenangannya.
Kesimpulan
Salinan BAP bukan dokumen publik.
Secara hukum, hanya tersangka dan pengacaranya yang berhak memintanya. Pelapor cukup memantau proses hukum melalui SP2HP dan mekanisme pengawasan yang tersedia.
Dengan memahami aturan ini, masyarakat diharapkan lebih paham hak dan kewajibannya dalam proses hukum pidana, serta dapat mendukung penegakan hukum yang adil dan profesional.
Penulis: Mbah Ganthol
Bidang Hukum (Bidkum) MSRI
Editor: Redaksi MSRI
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments