MSRI Ungkap Fakta di Balik Stiker "Disita Bank": Menakar Batas Kewenangan Perbankan dalam Eksekusi Rumah Kredit Bermasalah

MSRI Ungkap Fakta di Balik Stiker "Disita Bank": Menakar Batas Kewenangan Perbankan dalam Eksekusi Rumah Kredit Bermasalah

MSRI, SURABAYA – Pemandangan sebuah rumah yang ditempeli stiker bertuliskan "Objek Ini Dalam Pengawasan Bank", "Agunan Kredit", atau bahkan "Rumah Ini Disita Bank" kerap menimbulkan kesan menakutkan di tengah masyarakat. Bagi debitur yang tengah menghadapi persoalan kredit bermasalah, stiker tersebut sering dianggap sebagai tanda berakhirnya hak atas tempat tinggal mereka. Namun, benarkah bank memiliki kewenangan mutlak untuk menyegel, mengosongkan, atau mengambil alih rumah secara sepihak?

Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) melalui penelusuran dan kajian hukum menemukan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami batas-batas kewenangan perbankan dalam proses penyelesaian kredit macet. Akibatnya, tidak sedikit debitur yang menyerah karena tekanan psikologis, meskipun hak-hak hukumnya sebenarnya masih dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai negara hukum, Indonesia menempatkan setiap tindakan hukum, termasuk eksekusi jaminan kredit, dalam koridor aturan yang jelas. Hubungan antara bank dan debitur merupakan hubungan hukum perdata yang lahir dari perjanjian kredit. Meski Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menegaskan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak, pelaksanaan eksekusi terhadap objek jaminan tetap harus mengikuti mekanisme yang ditentukan oleh hukum.

Dalam praktik perbankan, rumah yang dijadikan jaminan kredit umumnya dibebani Hak Tanggungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. Pasal 6 undang-undang tersebut memang memberikan hak kepada pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual objek jaminan apabila debitur wanprestasi atau cedera janji.

Namun demikian, ketentuan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kewenangan mutlak untuk melakukan penyegelan maupun pengosongan rumah secara sepihak. Penjualan objek jaminan harus dilakukan melalui mekanisme pelelangan umum yang sah dan melibatkan negara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Artinya, bank tidak memiliki kewenangan untuk datang sendiri, menyegel rumah, mengganti kunci, mengosongkan bangunan, atau menjual aset tanpa prosedur hukum yang berlaku. Seluruh proses harus dilakukan secara transparan, memenuhi ketentuan lelang, serta memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Dalam berbagai kasus yang ditelusuri MSRI, ditemukan adanya dugaan praktik intimidasi oleh oknum tertentu yang mengatasnamakan tim pengamanan aset maupun pihak penagihan. Modus yang sering muncul adalah pemasangan stiker berukuran besar, ancaman pengosongan rumah, hingga tekanan psikologis agar debitur segera meninggalkan tempat tinggalnya.

Secara hukum, tindakan penyegelan atau penguasaan fisik terhadap rumah tanpa dasar hukum yang sah berpotensi dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Bahkan dalam kondisi tertentu, tindakan tersebut dapat berimplikasi pidana apabila terdapat unsur memasuki atau menguasai pekarangan maupun bangunan tanpa hak sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana yang berlaku.

Muncul pertanyaan, mengapa praktik-praktik seperti ini masih terjadi? Sejumlah pengamat menilai faktor efisiensi waktu dan biaya sering menjadi alasan. Proses lelang melalui KPKNL dan pelaksanaan eksekusi berdasarkan penetapan pengadilan memang memerlukan waktu yang tidak singkat. Namun, efisiensi bisnis tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan prinsip-prinsip hukum dan perlindungan hak warga negara.

Terlebih, Mahkamah Agung melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2023 telah memberikan pedoman yang lebih ketat terkait pelaksanaan eksekusi riil, khususnya yang menyangkut tempat tinggal dan hak-hak penghuni. Hal ini menegaskan bahwa pengosongan rumah tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang tanpa mekanisme hukum yang benar.

Pemimpin Redaksi Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Slamet Pramono, yang akrab disapa Bram, menegaskan bahwa masyarakat harus memahami hak-hak hukumnya dan tidak mudah terintimidasi oleh tindakan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

"MSRI hadir untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Kami mengingatkan bahwa tidak ada satu pun lembaga, termasuk perbankan, yang berada di atas hukum. Penyelesaian kredit bermasalah harus dilakukan melalui mekanisme yang sah, berkeadilan, dan menghormati hak asasi setiap warga negara. Debitur memiliki kewajiban untuk menyelesaikan utangnya, namun di sisi lain mereka juga memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum dari tindakan yang bersifat intimidatif maupun sewenang-wenang," tegas Bram.

Lebih lanjut, Bram menekankan bahwa masyarakat perlu membedakan antara kewajiban membayar utang dan hak untuk mendapatkan perlakuan yang sesuai hukum.

"Kredit macet bukan berarti hilangnya seluruh hak hukum seseorang. Negara telah menyediakan mekanisme penyelesaian yang jelas. Karena itu, masyarakat harus berani mencari pendampingan hukum apabila merasa mengalami tindakan yang melampaui kewenangan atau bertentangan dengan prosedur yang berlaku," tambahnya.

MSRI memandang bahwa edukasi hukum yang benar merupakan bagian penting dari upaya menciptakan keseimbangan antara kepentingan lembaga keuangan dan perlindungan hak-hak masyarakat. Dengan pemahaman yang tepat, masyarakat tidak hanya menjadi lebih sadar akan kewajibannya, tetapi juga mampu menjaga hak-haknya dalam bingkai negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan dan kepastian hukum.

{Redaksi MSRI}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama