Jaga Integritas Birokrasi, Koalisi Sipil Pasuruan Dorong Pengungkapan Tuntas Dugaan Pungli Perangkat Desa

Jaga Integritas Birokrasi, Koalisi Sipil Pasuruan Dorong Pengungkapan Tuntas Dugaan Pungli Perangkat Desa

MSRI, PASURUAN – Koalisi Civil Society Pasuruan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pengusutan dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam penjaringan perangkat Desa Jeruk, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, hingga tuntas dan memperoleh kepastian hukum.

Koalisi yang dipimpin Ketua DPC LSM Trinusa Pasuruan Raya, Erik, bersama Ketua LSM Gajah Mada Nusantara, Misbahul Munir, mendesak Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) agar bertindak profesional, transparan, dan tegas dalam menangani laporan yang telah disampaikan masyarakat.

Mereka juga meminta agar sanksi diberikan sesuai ketentuan yang berlaku apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya keterlibatan oknum aparatur sipil negara (ASN) dalam dugaan praktik yang mencederai integritas pelayanan publik tersebut.

Menurut Erik, dugaan pungli dalam proses penjaringan perangkat desa merupakan persoalan serius yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan serta mencederai prinsip tata kelola birokrasi yang bersih dan akuntabel.

"Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan. Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. ASN adalah pelayan masyarakat yang digaji oleh rakyat sehingga wajib menjaga integritas, profesionalisme, dan menjadi teladan dalam menjalankan tugas," tegas Erik.

Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal laporan masyarakat (Dumas), Erik mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Kepala BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Fathur, guna menanyakan perkembangan penanganan dugaan kasus yang menyeret oknum Kasi Pemerintahan (Kasipem) Kecamatan Kraton.

Saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Fathur menjelaskan bahwa proses pemeriksaan masih berjalan dan pihak yang dilaporkan telah dimintai keterangan.

"Sedang proses, Mas. Yang bersangkutan sudah kita mintai keterangan. Nanti setelah diperiksa semua saya sampaikan," ujar Fathur.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian Koalisi Civil Society Pasuruan yang berharap BKPSDM dapat menjalankan proses pemeriksaan secara objektif, independen, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Koalisi menilai bahwa penegakan disiplin terhadap ASN yang diduga melakukan pelanggaran merupakan langkah penting dalam menjaga kredibilitas pemerintah daerah serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.

Hingga kini, masyarakat masih menantikan hasil pemeriksaan BKPSDM beserta langkah tindak lanjut yang akan diambil apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam proses penjaringan perangkat Desa Jeruk, Kecamatan Kraton.

Koalisi Civil Society Pasuruan menegaskan akan terus memantau dan mengawal perkembangan kasus tersebut sampai terdapat kejelasan, transparansi, dan kepastian hukum, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel, serta bebas dari praktik pungutan liar.

{Tim/Red MSRI}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama