Mengawal Supremasi Hukum, Laporan Dugaan Alih Fungsi Lahan Pertanian Produktif di Situbondo Memasuki Tahap Krusial

Mengawal Supremasi Hukum, Laporan Dugaan Alih Fungsi Lahan Pertanian Produktif di Situbondo Memasuki Tahap Krusial

MSRI, SITUBONDO – Penanganan laporan yang diajukan LSM Teropong terkait dugaan pelanggaran pemanfaatan lahan pertanian produktif di wilayah Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, dikabarkan memasuki tahapan yang semakin krusial. Perkembangan tersebut menjadi perhatian berbagai kalangan yang menantikan kejelasan serta kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan alih fungsi lahan pertanian produktif untuk kegiatan penimbunan yang berlokasi di kawasan Kelurahan Mimbaan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan dimaksud diketahui dimiliki oleh warga Panji Kidul berinisial DN dan DB. Sementara pihak yang diduga melakukan aktivitas penimbunan disebut berinisial LL, warga Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo.

Aktivis LSM Teropong, Wahyudi, saat memberikan keterangan kepada awak media, menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, laporan yang diajukan bersama tim berpotensi segera memasuki tahapan gelar perkara.

“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, laporan yang kami sampaikan bersama tim dalam waktu dekat akan memasuki tahapan gelar perkara. Kami berharap seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perlu kami tegaskan bahwa apa yang kami sampaikan masih dalam ranah dugaan dan bukan untuk menghakimi pihak mana pun. Harapan kami, persoalan ini dapat menjadi terang benderang demi tegaknya supremasi hukum,” ujar Wahyudi.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pihak pemegang izin terkait lahan tersebut, yakni DN dan DB, telah dimintai klarifikasi oleh penyidik. Selain itu, LL selaku pihak yang diduga melakukan kegiatan penimbunan juga telah dimintai keterangan oleh jajaran Polres Situbondo sebagai bagian dari proses pendalaman dan pengumpulan fakta.

Wahyudi menegaskan, pihaknya akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga terdapat kepastian hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Apabila nantinya laporan yang kami sampaikan tidak menemukan titik terang atau perkembangan yang memadai, kami mempertimbangkan untuk menempuh langkah lanjutan dengan menyampaikan aduan ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk ke Polda Jawa Timur maupun Mabes Polri. Langkah tersebut semata-mata sebagai bentuk komitmen kami dalam mengawal tegaknya supremasi hukum,” tegasnya.

Menurut Wahyudi, LSM Teropong menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan dalam kehidupan demokrasi. Berbagai langkah pengumpulan data, investigasi lapangan, serta penelusuran informasi dilakukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi kepatuhan terhadap regulasi dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam laporan guna memperoleh keterangan, klarifikasi, serta pandangan yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.

{Tim/Red}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama