MSRI, TULUNGAGUNG – Upaya pelarian dua buronan spesialis pembobol toko lintas provinsi akhirnya berakhir di tangan Tim Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung Polda Jawa Timur. Kedua pelaku berinisial IJ (38), warga Kabupaten Batang, dan SB (39), warga Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, berhasil ditangkap setelah menjadi target pengejaran aparat kepolisian dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun serta hasil penyelidikan petugas, kedua tersangka ditangkap pada Kamis (11/6/2026) di dua lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Saat proses penangkapan berlangsung, keduanya dilaporkan melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga aparat terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku pada bagian kaki.
Kasus ini bermula dari laporan pembobolan sebuah toko bangunan di wilayah Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, pada 4 Mei 2026. Berbekal petunjuk di lokasi kejadian dan serangkaian penyelidikan intensif, Tim Resmob Macan Agung berhasil mengidentifikasi serta memburu para pelaku hingga ke luar wilayah Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba, S.Tr.K., S.I.K., M.I.K., saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Jumat (12/6/2026), membenarkan penangkapan tersebut.
“Saat proses penangkapan, kedua pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki,” jelas Iptu Andi Wiranata Tamba.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka diketahui menjalankan aksinya dengan modus mencongkel pintu toko menggunakan linggis pada malam hari. Mereka memanfaatkan mobilitas tinggi dengan menggunakan kendaraan jenis Toyota Innova dan Toyota Fortuner untuk berpindah-pindah lokasi, sehingga menyulitkan proses pelacakan oleh aparat penegak hukum.
Tidak hanya menyasar toko bangunan, para pelaku juga diduga membobol berbagai tempat usaha lain seperti toko kosmetik, gudang penyimpanan gabah, hingga sejumlah usaha ritel yang dinilai memiliki barang bernilai ekonomis tinggi.
Berdasarkan pengembangan penyidikan, IJ dan SB diduga telah terlibat sedikitnya lima kasus pencurian dengan pemberatan yang tersebar di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah. Namun demikian, jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring pendalaman yang terus dilakukan penyidik Satreskrim Polres Tulungagung.
Petugas juga tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan penadah yang selama ini diduga menjadi tempat penjualan barang hasil kejahatan para tersangka.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut, antara lain gerinda, pompa air, linggis, kompor, kabel, plat nomor kendaraan L 1455 BX, serta berbagai peralatan lainnya yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan unsur tindak pidana dilakukan pada malam hari, merusak atau mencongkel pintu, dilakukan oleh lebih dari satu orang, serta menyasar tempat tertutup. Keduanya terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pantauan wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) di Mapolres Tulungagung menunjukkan kedua tersangka saat ini telah diamankan di rumah tahanan Polres Tulungagung guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan lokasi kejadian perkara (TKP) lain yang memiliki keterkaitan dengan aksi para pelaku.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada pengungkapan dua tersangka tersebut. Polisi akan terus mendalami seluruh rangkaian aksi yang diduga melibatkan jaringan pelaku lintas daerah.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya TKP lain yang berkaitan dengan kedua tersangka. Tidak menutup kemungkinan terdapat kasus serupa yang masih dalam proses pengungkapan,” tegasnya kepada wartawan MSRI.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesigapan dan sinergi aparat kepolisian dalam memberantas kejahatan lintas wilayah yang semakin kompleks. Masyarakat dan pelaku usaha juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan melalui pemasangan CCTV, sistem pengamanan berlapis, serta pengawasan lingkungan secara berkala guna meminimalisir potensi tindak kriminalitas.
Reporter : Roni Yuwantoko
Kaperwil Jawa Timur
Editor : Redaksi MSRI
dibaca


Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments