Karyawan Anak Perusahaan BUMD Jatim Diduga Belum Terima Gaji Sejak Februari, Nasib 14 Pekerja Jadi Sorotan

Karyawan Anak Perusahaan BUMD Jatim Diduga Belum Terima Gaji Sejak Februari, Nasib 14 Pekerja Jadi Sorotan

MSRI, SURABAYA – Persoalan kesejahteraan karyawan kembali mencuat di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur. Kali ini, sejumlah karyawan PT Jatim Prasarana Utama (JPU), anak perusahaan PT Jatim Graha Utama (JGU), dikabarkan belum menerima pembayaran gaji selama beberapa bulan terakhir.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), sedikitnya 14 karyawan PT JPU belum menerima hak mereka sejak Februari 2026. Kondisi tersebut disebut bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, pada Januari 2026, pembayaran gaji juga sempat mengalami keterlambatan dan dilakukan secara bertahap atau dicicil.

Salah seorang sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa keterlambatan pembayaran gaji telah berdampak serius terhadap kehidupan para pekerja.

"Sejak Februari hingga sekarang gaji karyawan JPU belum dibayarkan. Dampaknya cukup berat, bahkan ada rekan kami yang terancam diusir dari tempat kos karena tidak mampu membayar biaya sewa," ujarnya saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI).

Menurut sumber tersebut, kondisi yang berlangsung berbulan-bulan itu menimbulkan keresahan di kalangan karyawan. Mereka berharap manajemen segera memberikan kepastian terkait pembayaran hak-hak pekerja yang hingga kini belum diterima.

Ironisnya, persoalan ini dinilai belum mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, baik di tingkat eksekutif maupun legislatif. Di tengah kondisi yang dialami para pekerja, muncul pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan perusahaan dan kondisi riil yang terjadi di internal anak perusahaan BUMD tersebut.

Sejumlah pihak menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perusahaan agar persoalan yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan karyawan tidak terus berulang. Apalagi, BUMD memiliki tanggung jawab tidak hanya dalam aspek bisnis, tetapi juga dalam menjamin hak-hak tenaga kerja yang berada di bawah naungannya.

Hingga berita ini diterbitkan, Direktur Utama PT Jatim Graha Utama (JGU), Mirza Muttaqien, S.H., M.HP., belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon seluler.

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, juga belum memberikan jawaban saat dimintai tanggapan terkait informasi keterlambatan pembayaran gaji karyawan anak perusahaan BUMD tersebut melalui pesan WhatsApp.

MSRI akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait guna menghadirkan informasi yang berimbang kepada publik.

Reporter: Mbah Mul/Tim Red

Editor: Redaksi MSRI

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama