MSRI, BATU MALANG – Penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pejalan kaki bernama Misno di Kota Batu kembali menjadi perhatian publik. Sorotan muncul setelah berkas perkara dengan tersangka berinisial YAP resmi dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan, namun selama proses penyidikan tersangka diketahui tidak menjalani penahanan.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada 23 Desember 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Raya Sultan Agung, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu. Dalam kejadian itu, korban Misno meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan yang melibatkan sepeda motor yang dikendarai oleh YAP.
Berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima keluarga korban, perkara tersebut ditangani oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Batu dan sempat mengalami proses pelengkapan berkas setelah Jaksa Penuntut Umum memberikan petunjuk melalui surat P-19.
Pantauan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), proses penanganan perkara berlangsung kurang lebih selama enam bulan hingga akhirnya berkas dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Selama kurun waktu tersebut, keluarga korban terus menanti kepastian hukum atas peristiwa yang merenggut nyawa anggota keluarganya.
Perkembangan terbaru diperoleh pada Senin (15/6/2026). Saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Kanit Gakkum Satlantas Polres Batu, IPDA Agus Atang Wibowo, S.H., menyampaikan bahwa berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.
"Untuk berkas sudah P21, Pak, dan besok Kamis tahap dua," ujar IPDA Agus Atang Wibowo kepada wartawan MSRI.
Pernyataan tersebut menandakan bahwa perkara telah memenuhi syarat formil maupun materiil untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum atau Tahap II.
Meski demikian, perhatian masyarakat belum sepenuhnya mereda. Pasalnya, berdasarkan informasi yang dihimpun MSRI, sejak awal penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan P21, tersangka YAP diketahui tidak dilakukan penahanan.
Kondisi tersebut memunculkan beragam pertanyaan di tengah masyarakat, mengingat perkara yang ditangani merupakan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Selain itu, beredar pula informasi dari sejumlah sumber mengenai dugaan bahwa pengendara sepeda motor tidak berada dalam kondisi normal saat peristiwa terjadi. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum dan fakta-fakta yang akan diuji di persidangan.
Secara hukum, perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia umumnya dikenakan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta bagi pelaku yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Pakar Hukum: Transparansi Penyidik Sangat Diperlukan
Terpisah, pada Senin (15/6/2026), wartawan MSRI meminta tanggapan Sukardi, S.H., pakar hukum sekaligus pemerhati kebijakan publik terkait perkembangan perkara tersebut.
Menurut Sukardi, perkara kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia dan telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum merupakan perkara yang harus mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum.
"Pelaku kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia dan berkasnya sudah P21 pada prinsipnya dapat dilakukan penahanan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Penahanan dapat berlangsung sejak tahap penyidikan, pelimpahan ke kejaksaan hingga proses persidangan," jelas Sukardi.
Ia menegaskan bahwa status P21 menunjukkan unsur-unsur perkara telah dianggap lengkap sehingga proses hukum memasuki tahapan lanjutan.
"Apabila berkas sudah dinyatakan P21 namun tersangka tidak dilakukan penahanan, tentu hal tersebut dapat menimbulkan pertanyaan di ruang publik. Oleh karena itu, penyidik perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar pertimbangan hukumnya agar tidak menimbulkan persepsi negatif maupun dugaan adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu," tegasnya.
Lebih lanjut, Sukardi menilai transparansi menjadi faktor penting dalam perkara yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
"Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana keseriusan aparat dalam menangani perkara yang menyebabkan korban meninggal dunia. Jangan sampai muncul kesan bahwa proses hukum berjalan lamban atau tidak memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban," tambahnya.
Hak Keluarga Korban Juga Menjadi Sorotan
Selain aspek pidana, perhatian publik juga tertuju pada pemenuhan hak-hak keluarga korban. Berdasarkan informasi yang diperoleh MSRI, hingga pertengahan Juni 2026 keluarga korban mengaku belum menerima santunan yang diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi pascakejadian.
Situasi tersebut semakin memperkuat perhatian masyarakat terhadap penanganan perkara ini. Berbagai pertanyaan pun muncul, mulai dari alasan proses hukum yang berlangsung hingga enam bulan sebelum mencapai tahap P21, dasar pertimbangan tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka selama penyidikan, hingga perkembangan pemenuhan hak-hak keluarga korban.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan komitmen terhadap keterbukaan informasi publik, Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) akan terus mengawal perkembangan perkara ini hingga proses Tahap II maupun persidangan berlangsung, guna memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Keluarga korban berharap proses hukum terhadap tersangka YAP dapat berjalan secara adil, terbuka, dan memberikan rasa keadilan bagi pihak korban yang telah kehilangan anggota keluarganya akibat peristiwa tragis tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, publik masih menantikan penjelasan resmi dari aparat penegak hukum terkait dasar pertimbangan tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka YAP selama proses penyidikan, serta perkembangan pemenuhan hak-hak keluarga korban dalam perkara laka maut yang menewaskan Misno tersebut.
{Tim/Red}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments