![]() |
| Gambar ilustrasi |
MSRI, MALANG KOTA – Satu minggu berlalu, Sinarmas Hana Finance Cabang Kediri dan Malang masih memilih diam. Dugaan penarikan kendaraan debitur tanpa prosedur resmi sejak 7 Mei 2025 belum juga diklarifikasi manajemen hingga berita ini diturunkan.
Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) menilai pembungkaman ini berbahaya. Karena itu MSRI menaikkan kasus ini ke ruang publik dan mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 3 Jawa Timur Kediri untuk segera menelaah dan memanggil manajemen terkait.
Kronologi: Kuasa Debitur Ditipu Daya, Mobil Vina Digudang Cabang Malang Tanpa BSTK
Data yang dihimpun MSRI menyebut Vina Varidatul Aniqoh warga Blitar selaku debitur pemilik Daihatsu Sigra nopol AG 1798 SF. Unit tersebut dibawa ke kantor Sinarmas Hana Finance Cabang Malang oleh Azib, warga Tulungagung yang bertindak sebagai pembawa unit/kuasa Vina.
Setiba di kantor, Azib diduga ditipu daya. Kunci mobil dipinjam dengan alasan tertentu. Setelah kunci diserahkan, unit langsung diamankan dan dibawa dimasukkan ke gudang kantor cabang Sinarmas Hana Finance Cabang Malang.
Hingga hari ke-7, baik Vina selaku debitur maupun Azib selaku kuasa tidak menerima:
1. Berita Acara Serah Terima Kendaraan BSTK
2. Surat Kuasa Penarikan
3. Pemberitahuan tertulis apapun
4. Tanda tangan serah terima dari debitur/kuasa
Mobil masih status pembiayaan atas nama Vina, tapi unit sudah raib tanpa dokumen hukum yang sah.
Diduga Tabrak POJK & UU Konsumen
Tindakan tersebut patut diduga melanggar POJK No. 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Prinsip transparansi, perlakuan adil, dan kewajiban memberi informasi jelas kepada debitur diabaikan.
Hak Vina selaku konsumen yang dijamin UUD 1945 Pasal 28F dan UU No. 8/1999 Pasal 4 juga terabaikan. Konsumen berhak dapat informasi benar, jelas, dan jujur soal barang/jasanya.
Pernyataan Sikap MSRI: Ini Ujian OJK
Perlu dicatat, hingga berita ini naik MSRI belum melapor resmi ke OJK. MSRI menjalankan fungsi pers sebagai kontrol sosial.
"Kami desak OJK Kediri segera membaca berita ini. Jika ada indikasi pelanggaran, panggil Sinarmas Hana Finance Cabang Kediri. Audit prosedurnya. Kembalikan hak debitur Vina Varidatul Aniqoh. Jangan tunggu ada korban lagi," tegas tim investigasi MSRI.
Efek Jera untuk Publik
Kasus ini jadi catatan merah untuk calon debitur pembiayaan. Jika unit debitur bisa digudang cabang tanpa BSTK dan tanda tangan kuasa/debitur, maka rasa aman bertransaksi jadi taruhan. Publik berhak tahu agar lebih waspada sebelum memilih lembaga pembiayaan.
Hak Jawab Terbuka
Sampai berita ini diturunkan, konfirmasi MSRI ke Sinarmas Hana Finance belum dijawab. Redaksi membuka ruang hak jawab 1x24 jam untuk klarifikasi berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik Pasal 10.
MSRI berharap, begitu berita ini tayang, OJK Kediri langsung bergerak. Panggil manajemen, periksa kepatuhan, kembalikan unit milik Vina Varidatul Aniqoh. Jangan biarkan debitur kecil terus dirugikan.
Reporter: Roni Yuwantoko
Kaperwil Jawa Timur
Editor: Redaksi MSRI
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments