![]() |
| Dok, foto MSRI: Residivis Curat Diciduk Kurang dari 24 Jam! Emas 22 Gram Warga Kauman Raib. Keterangan pers, Jumat (29/5/2026). |
MSRI, TULUNGAGUNG – Unit Resmob Macan Agung, Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim ) Polres Tulungagung Polda Jatim, bersama Reskrim Polsek Kalangbret membekuk residivis pencurian dengan pemberatan kurang dari 24 jam setelah beraksi di Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman, TULUNGAGUNG.
Aksi pencurian terjadi Senin 25/05/2026 sekitar pukul 09.00 WIB di rumah A.A.I, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman.
Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Nanang Murdianto saat memberikan keterangan pada wartawan media suara rakyat indonesia MSRI, Kasihumas Jumat 29/5/2026 menjelaskan, tim langsung bergerak cepat setelah laporan masuk.
“Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan intensif sampai mengerucut ke pelaku,” ujarnya.
Pelaku berinisial AM, 41, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman. Modusnya mengincar rumah yang ditinggal penghuni. Setelah sepi, pintu lemari dirusak pakai obeng lalu menggasak barang berharga.
“Senin 25 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, Unit Resmob Macan Agung bersama Unit Reskrim Polsek Kalangbret berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. Lokasinya masih satu kampung dengan korban,” lanjut Iptu Nanang Murdianto.
Barang bukti yang diamankan:
- 1 unit Honda Vario putih Nopol AG 5909 RDC lengkap BPKB dan STNK
- 1 unit Yamaha Vixion merah Nopol AG 4998 HH lengkap BPKB dan STNK
- Uang tunai Rp347.000
- 1 unit HP merek Oppo
- 1 buah obeng kecil
Barang bukti masih diburu: 1 gelang emas seberat 14 gram dan 2 cincin emas seberat total 8 gram. Total kerugian 22 gram emas.
Diketahui pelaku merupakan residivis. Sudah 2 kali terlibat kasus narkotika di wilayah hukum Surabaya dan Tulungagung.
Untuk perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancamannya pidana penjara paling lama 7 tahun.
Box Imbauan - Polres Tulungagung
_Disampaikan saat memberikan keterangan pada wartawan media suara rakyat indonesia MSRI, Kasihumas Jumat 29/5/2026_
“Polres Tulungagung tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Kami mengimbau warga TULUNGAGUNG agar:
1. Selalu mengunci pintu dan jendela ganda saat meninggalkan rumah kosong
2. Titipkan rumah ke tetangga atau RT/RW jika bepergian lama
3. Segera laporkan gerak-gerik mencurigakan ke Polsek terdekat atau Call Center 110
4. Pasang pengaman tambahan seperti grendel pintu untuk cegah curat”
ujar Iptu Nanang Murdianto, Kasihumas Polres Tulungagung.
MSRI TULUNGAGUNG akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga perhiasan korban kembali dan pelaku mendapat vonis sesuai perbuatannya di pengadilan.
Reporter : Roni Yuwantoko
Kaperwil Jawa Timur
Editor : Redaksi MSRI
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments