Diduga Jadi Korban Bullying dan Pencemaran Nama Baik, Karyawan PT SVI Global Ltd Tempuh Jalur Hukum ke Polres Pasuruan

Diduga Jadi Korban Bullying dan Pencemaran Nama Baik, Karyawan PT SVI Global Ltd Tempuh Jalur Hukum ke Polres Pasuruan
Gambar ilustrasi

MSRI, PASURUAN – Dugaan tindak perundungan (bullying), pencemaran nama baik, dan fitnah melalui media elektronik dilaporkan seorang karyawan PT SVI Global Ltd ke Polres Pasuruan. Korban diketahui bernama Fani Adi Putra (27), warga Dusun Grogol, Desa Grogol, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

Laporan tersebut dibuat setelah korban mengaku mengalami tekanan psikologis dan gangguan kejiwaan akibat dugaan perbuatan yang dilakukan oleh seseorang berinisial CDR melalui media sosial dan percakapan grup internal.

Saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Adi sapaan akrab Fani Adi Putra menjelaskan bahwa persoalan bermula pada 13 Mei 2026 ketika dirinya mengunggah sebuah video di aplikasi TikTok dengan narasi, “See You Next Time, Terima kasih atas 8 bulannya, Kita kan ketemu besok lagi”. 

Menurutnya, unggahan tersebut murni konten hiburan dan telah dihapus sehari setelah dipublikasikan.

Namun, pada 21 Mei 2026 atau delapan hari setelah video dihapus, Adi mengaku mendapati namanya ditandai (tag) dalam grup WhatsApp “SharingCaringSVI” oleh pihak HRD dan beberapa rekan kerja. Ia menilai sejumlah komentar yang muncul dalam grup tersebut mengandung unsur sindiran, fitnah, hingga perundungan yang menyerang pribadi dan harga dirinya.

Tidak hanya itu, pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB, sebuah akun yang diduga milik CDR disebut mengunggah tangkapan layar (screenshot) video TikTok milik Adi. Unggahan tersebut kemudian memicu berbagai komentar negatif dari sejumlah anggota grup yang, menurut korban, semakin memperburuk kondisi mental dan psikologisnya.

“Saya merasa dirugikan karena difitnah dan dicemarkan nama baik saya. Saya juga mengalami tekanan psikologis dan gangguan kejiwaan akibat bullying tersebut,” ujar Adi saat memberikan keterangan kepada wartawan MSRI.

Adi berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi dan meminta agar setiap individu lebih bijak serta berhati-hati dalam menggunakan media sosial maupun platform komunikasi digital, terutama yang berkaitan dengan kehormatan, harga diri, dan kondisi mental seseorang.

Sebagai bentuk keseriusan laporan, korban turut melampirkan sejumlah barang bukti, di antaranya cetak tangkapan layar profil akun terduga pelaku, empat lembar bukti komentar yang diduga mengandung unsur perundungan, tiga lembar hasil pemeriksaan psikologis dari rumah sakit, serta fotokopi kartu identitas diri.

Perkara tersebut resmi dilaporkan ke Polres Pasuruan pada 29 Mei 2026. Korban berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024.

{Yoga MSRI}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama