MSRI, JAKARTA - Praktisi hukum nasional, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., melontarkan kritik tajam terhadap dugaan praktik penyelesaian “damai” dalam kasus pencabulan anak yang belakangan mencuat ke ruang publik. Selasa, 5 Mei 2026.
Saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Rikha menegaskan bahwa narasi “damai demi kepentingan korban” merupakan dalih yang menyesatkan dan berpotensi merusak tatanan hukum.
“Jangan membungkus kejahatan dengan istilah damai. Dalam kasus pencabulan anak, ‘damai’ bukan solusi, melainkan bentuk penguburan keadilan secara sistematis,” tegasnya.
Kejahatan Serius, Bukan Ruang Kompromi
Rikha menegaskan bahwa kejahatan seksual terhadap anak merupakan delik serius yang tidak membuka ruang negosiasi dalam bentuk apa pun. Hal ini telah diatur secara tegas dalam:
• Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76E juncto Pasal 82, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara 5 hingga 15 tahun.
• Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang menjamin hak korban atas keadilan, perlindungan, dan pemulihan tanpa tekanan.
“Tidak ada satu pun norma hukum yang membenarkan penyelesaian damai dalam perkara pencabulan anak. Ini adalah kejahatan terhadap martabat manusia dan masa depan bangsa,” ujarnya.
Potensi Pelanggaran Hukum Baru
Lebih lanjut, Rikha mengingatkan bahwa pihak-pihak yang mendorong atau memfasilitasi perdamaian dalam kasus semacam ini berpotensi terjerat konsekuensi hukum.
“Upaya mengarahkan perkara pidana ke jalur damai patut diduga sebagai bentuk menghalangi proses hukum (obstruction of justice). Ini bukan sekadar persoalan etik, tetapi dapat masuk dalam ranah pidana,” jelasnya.
Ia merinci potensi pelanggaran yang dapat timbul, antara lain:
• Menghambat proses penegakan hukum
• Penyalahgunaan kewenangan oleh aparat atau pejabat publik
• Tindakan melawan hukum yang merugikan korban
• Negara Tidak Boleh Kalah oleh Tekanan Sosial
Rikha juga menyoroti peran aparat desa maupun tokoh masyarakat yang kerap terlibat dalam upaya “perdamaian” di tingkat lokal.
“Negara tidak boleh tunduk pada tekanan sosial, relasi kuasa, atau kepentingan lokal. Ketika hukum dikompromikan, saat itu pula keadilan runtuh,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa anak merupakan subjek hukum yang wajib dilindungi secara penuh oleh negara, bukan objek negosiasi.
Peringatan untuk Aparat Penegak Hukum
Dalam pernyataannya, Rikha menyampaikan peringatan terbuka:
“Jika aparat penegak hukum membiarkan, apalagi memfasilitasi praktik perdamaian dalam kasus ini, maka publik berhak mempertanyakan integritas penegakan hukum di negeri ini.”
Seruan Tegas: Hentikan Normalisasi “Damai”
Rikha menyerukan langkah konkret:
• Proses hukum harus berjalan tanpa kompromi
• Korban wajib dilindungi, bukan dibungkam
• Setiap bentuk intervensi harus diusut tuntas
• Pelaku serta pihak yang menghalangi proses hukum harus dimintai pertanggungjawaban
Menutup pernyataannya, Rikha menyampaikan pesan yang menggugah nurani publik:
“Ketika kejahatan terhadap anak diselesaikan dengan ‘damai’, yang terjadi adalah kemunduran negara dari tanggung jawabnya. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga kegagalan moral.”
“Keadilan untuk anak bukan untuk ditawar. Hukum harus berdiri tegak tanpa kompromi.”
{Redaksi MSRI}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments