MSRI, SURABAYA – Jumlah korban dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak yang melibatkan oknum anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Aipda Slamet Hutoyo, terus bertambah. Jika sebelumnya tercatat empat anak sebagai korban, kini muncul empat korban tambahan sehingga total menjadi delapan anak.
Dari empat korban awal, tiga di antaranya telah melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan LP/B/936/V/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, tertanggal 3 Mei 2026. Laporan tersebut diwakili oleh Moch Umar (41), orang tua dari korban berinisial SBR (14). Sementara dua korban lain masing-masing berinisial BS (15) dan NG (15).
Seiring mencuatnya laporan tersebut ke publik, sejumlah korban lain mulai memberanikan diri untuk berbicara. Sebelumnya, mereka memilih diam karena diliputi rasa takut dan kekhawatiran akan keselamatan.
Empat korban tambahan yang kini mengemuka masing-masing berinisial SW (14), HB (14), RA (14), dan MR (15). Seluruhnya diketahui merupakan warga Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
Para orang tua korban kemudian mendatangi Kantor Hukum D’Firmansyah & Rekan di Jalan Jagalan I No.16, Surabaya, pada Selasa (5/5/2026), guna mengadukan dugaan tindak kekerasan yang dialami anak-anak mereka sekaligus meminta pendampingan hukum.
Kuasa hukum para korban, Dodik Firmansyah, mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan para orang tua, terduga pelaku tidak hanya melakukan dugaan penganiayaan, tetapi juga sempat melontarkan ancaman.
“Dari penuturan orang tua korban kepada kami, terduga pelaku sempat mengancam dengan kata-kata, ‘Kalau kamu sebagai orang tua tidak bisa mengatur anakmu, biar saya yang menghajar.’ Anak-anak mengalami trauma pascakejadian tersebut, sehingga orang tua mereka datang meminta pendampingan hukum agar kasus ini dapat dikawal secara serius,” ujar Dodik saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI).
Ia menambahkan, pihaknya saat ini tengah menginventarisasi seluruh keterangan korban serta menyiapkan langkah hukum lanjutan untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan transparan dan akuntabel.
Para orang tua korban berharap institusi Polri dapat bertindak tegas dan profesional dalam menangani perkara ini. Mereka meminta agar, jika terbukti bersalah, oknum anggota tersebut dijatuhi sanksi berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai bentuk komitmen penegakan hukum dan perlindungan terhadap anak.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat ditangani secara objektif, guna memberikan rasa keadilan bagi para korban serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
{Yunus86}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments