MSRI, SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil mengungkap jaringan pencurian dengan pemberatan (curat) lintas provinsi yang dikenal sebagai spesialis pembobol rumah kosong. Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan empat tersangka yang tercatat telah beraksi di sedikitnya 13 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Pengungkapan kasus ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan kami dalam memberantas tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang meresahkan masyarakat,” ujar Kombes Abast saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) dalam konferensi pers, Selasa (5/5/2026).
Ia menambahkan, modus kejahatan curat umumnya memanfaatkan kelengahan warga serta celah keamanan di lingkungan permukiman. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat sistem keamanan lingkungan.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jatim, AKBP Umar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian di wilayah Porong, Sidoarjo, pada 6 April 2026.
“Dari hasil penyelidikan intensif, diketahui para pelaku telah beraksi di sejumlah wilayah di Jawa Timur, antara lain Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, Madiun, Nganjuk, Malang, dan Ngawi. Selain itu, mereka juga melakukan aksi serupa di wilayah Jawa Tengah, yakni Solo (Surakarta) dan Sragen,” ungkap AKBP Umar saat memberikan keterangan kepada wartawan MSRI.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa para tersangka berhasil diamankan di wilayah Jawa Barat, tepatnya di Karawang dan Purwakarta, saat dalam pelarian dan diduga tengah mempersiapkan aksi berikutnya.
Adapun empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DJ, SWD alias Wardo (54), MS alias Sabta (30), dan GTP alias Hoget (38). Sementara satu tersangka lainnya berinisial HEN masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengincar rumah kosong pada siang hingga sore hari, terutama saat akhir pekan atau hari libur. Mereka terlebih dahulu melakukan observasi dengan memperhatikan tanda-tanda rumah tidak berpenghuni, seperti lampu menyala di siang hari atau pagar yang terkunci dari luar.
“Setelah memastikan kondisi aman, pelaku masuk dengan cara melompati pagar dan merusak pintu belakang menggunakan alat seperti linggis,” jelas AKBP Umar.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan roda empat dan roda dua, alat kejahatan seperti linggis, serta barang hasil curian berupa emas, jam tangan, dan berbagai barang berharga lainnya.
AKBP Umar juga mengungkapkan bahwa para pelaku tergolong berpengalaman, bahkan salah satu tersangka merupakan residivis yang telah lama berkecimpung dalam kejahatan serupa.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Polda Jatim kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat meninggalkan rumah serta memastikan sistem keamanan lingkungan berjalan optimal guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.
{Yunus86}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments