Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Dugaan Intimidasi dalam Persidangan Andrie Yunus, Tegaskan Hak Korban Harus Dilindungi

Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Dugaan Intimidasi dalam Persidangan Andrie Yunus, Tegaskan Hak Korban Harus Dilindungi

MSRI, JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari DeJuRe, Imparsial, Centra Initiative, Raksha Initiative, HRWG, Indonesia RISK Center, dan SETARA Institute menyampaikan keprihatinan serius terhadap jalannya sidang perdana perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang digelar di Mahkamah Militer II-08 Jakarta. Sidang tersebut beragenda pembacaan dakwaan oleh oditur militer.

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa saksi Andrie Yunus dapat dikenakan sanksi pidana apabila tidak menghadiri persidangan. Pernyataan ini memantik respons keras dari Koalisi Masyarakat Sipil yang menilai adanya indikasi tekanan terhadap korban.

Koalisi menegaskan bahwa sejak awal Andrie Yunus, sebagai saksi sekaligus korban, telah menyatakan penolakan terhadap proses peradilan militer yang terbuka. Sikap tersebut dituangkan dalam mosi tidak percaya kepada publik pada 3 April 2026, serta disampaikan secara resmi dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Mahkamah Konstitusi.

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil sekaligus Direktur Kebijakan Publik Raksha Initiative, Wahyudi Djafar, menyatakan bahwa ancaman sanksi pidana terhadap korban berpotensi menjadi bentuk intimidasi yang melanggar prinsip perlindungan korban.

“Pernyataan majelis hakim tersebut dapat dimaknai sebagai ancaman langsung terhadap Andrie Yunus, yang berpotensi menjadikannya sebagai korban untuk kedua kalinya,” ujarnya dalam keterangan pers, Sabtu (2/5/2026).

Lebih lanjut, Koalisi menyoroti bahwa Andrie Yunus telah memperoleh perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak lama setelah insiden penyerangan yang diduga melibatkan oknum anggota BAIS TNI.

Dalam kerangka hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, ancaman mencakup segala bentuk tindakan yang menimbulkan rasa takut atau paksaan terhadap saksi dan/atau korban dalam memberikan kesaksian.

Koalisi juga menilai bahwa upaya pemaksaan kehadiran Andrie Yunus dalam persidangan cenderung mengedepankan kepentingan institusi militer dibandingkan pemenuhan hak keadilan korban. Hal ini, menurut mereka, tercermin dari belum optimalnya pengusutan terhadap pihak yang diduga sebagai pemberi perintah atau aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.

Di sisi lain, publik belum memperoleh kejelasan mengenai langkah konkret institusi TNI dalam menelusuri rantai komando. Narasi yang berkembang justru mengarah pada dugaan tindakan individual pelaku dengan motif pribadi, yang dinilai Koalisi sebagai indikasi lemahnya akuntabilitas dan profesionalisme.

Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan bahwa penolakan Andrie Yunus untuk memberikan kesaksian merupakan hak konstitusional yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, tidak ada pihak yang berwenang memaksakan kehendak yang berpotensi mengabaikan hak-hak korban.

Sebagai penutup, Koalisi menilai bahwa proses persidangan ini kembali menegaskan urgensi reformasi peradilan militer. Setelah lebih dari dua dekade berjalan tanpa perubahan signifikan, stagnasi reformasi dinilai berkontribusi terhadap berlanjutnya praktik impunitas dalam penegakan hukum.

Persidangan yang menyangkut korban pelanggaran serius semestinya menjunjung tinggi prinsip perlindungan, keadilan, dan transparansi. Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) menegaskan pentingnya kehati-hatian seluruh aparat penegak hukum dalam menjaga integritas proses peradilan, sekaligus memastikan bahwa hak-hak korban tidak tereduksi oleh mekanisme hukum yang berpotensi menimbulkan tekanan. Profesionalisme dan akuntabilitas menjadi kunci dalam membangun kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.

{Redaksi MSRI}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama