MSRI, SURABAYA – Dugaan tindak penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan oknum anggota Polri kembali menjadi sorotan publik. Peristiwa ini terjadi di kawasan Pacarkembang, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, pada Sabtu malam, 2 Mei 2026.
Aipda Slamet Hutoyo, yang diketahui bertugas di Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) Surabaya, diduga melakukan kekerasan terhadap empat anak yang tengah bermain sepak bola di lingkungan tempat tinggal mereka.
Ironisnya, tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan nilai-nilai luhur Tribrata, yang menjadi pedoman moral setiap anggota Polri dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga dari empat korban yang berinisial SBR (14), BS (15), dan NG (15) mengalami luka fisik berupa benjolan di kepala serta trauma psikis. Sementara satu korban lainnya belum melapor karena pihak keluarga merasa takut.
Peristiwa tersebut bermula saat anak-anak bermain bola di Jalan Pacar Kembang Gang 3. Bola yang tertendang secara tidak sengaja mengenai pagar rumah warga, yang kemudian memicu reaksi dari terlapor. Diduga, Aipda Slamet Hutoyo keluar dari rumah dan melempar paving blok ke arah anak-anak sebelum akhirnya melakukan tindakan kekerasan fisik.
Tidak terima atas kejadian tersebut, orang tua korban yang diwakili oleh Moch Umar (41) melaporkan kasus ini ke SPKT Polrestabes Surabaya pada Minggu dini hari, 3 Mei 2026, sekitar pukul 05.30 WIB. Laporan tersebut tercatat dengan nomor:
LP/B/936/V/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, dengan dugaan pelanggaran Pasal 80 UU RI No. 17 Tahun 2016 jo. Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam keterangannya kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Moch Umar menyampaikan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan terlapor sangat disesalkan, terlebih menyasar anak-anak.
“Anak saya dan teman-temannya dipukul, bahkan di bagian kepala dengan tangan yang menggunakan cincin. Sampai menangis karena tidak kuat menahan sakit,” ujarnya, Minggu (3/5/2026).
Ia juga mengungkapkan bahwa sempat dilakukan upaya mediasi di Polsek Tambaksari, namun tidak mencapai kesepakatan. Para korban kemudian menjalani visum et repertum di RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya setelah laporan resmi dibuat.
Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh wartawan MSRI, Aipda Slamet Hutoyo mengakui perbuatannya dan menyebut tindakannya dipicu emosi sesaat.
“Ya, saya khilaf. Anak-anak itu sering berisik saat bermain bola di malam hari,” ujarnya singkat.
Di sisi lain, Kuasa Hukum korban, Dodik Firmansyah, SH, didampingi Sukardi dari Kantor Hukum D’Firmansyah & Rekan, mengecam keras tindakan tersebut. Ia menilai perbuatan terlapor tidak mencerminkan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya Polri.
“Seharusnya anggota Polri menjadi pelindung masyarakat, bukan justru melakukan tindakan kekerasan, apalagi terhadap anak-anak,” tegas Dodik Firmansyah saat memberikan keterangan kepada wartawan MSRI.
Pihak kuasa hukum juga memastikan bahwa selain proses pidana, laporan terhadap terlapor akan segera dilayangkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik.
“Kami akan melaporkan yang bersangkutan ke Propam agar tidak hanya aspek pidana yang diproses, tetapi juga etik sebagai anggota Polri,” tambah Sukardi kepada wartawan MSRI.
Kasus ini kini tengah dalam penanganan aparat kepolisian dan menjadi perhatian publik, khususnya terkait komitmen penegakan hukum serta perlindungan terhadap anak.
(Redaksi MSRI}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments