MSRI, SURABAYA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melimpahkan laporan dugaan mark-up anggaran dalam APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025 kepada Inspektorat Kota Surabaya. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pendekatan preventif dan penguatan pengawasan internal terhadap penggunaan anggaran daerah yang saat ini masih berjalan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Timur, Adnan Sulistiyono, saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), menegaskan bahwa laporan tersebut belum masuk pada ranah penindakan hukum karena objek anggaran yang dipersoalkan masih berada dalam tahun berjalan.
“Karena objek yang dilaporkan merupakan Tahun Anggaran 2025 yang masih berjalan, maka sebagai upaya preventif agar penggunaan anggaran sesuai ketentuan perundang-undangan, laporan pengaduan diserahkan kepada Inspektorat Kota Surabaya,” ujar Adnan, Kamis (21/5/2026).
Menurutnya, langkah tersebut merupakan implementasi dari mekanisme koordinasi antara aparat penegak hukum dan aparat pengawasan internal pemerintah sebagaimana diatur dalam Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan RI, dan Kepolisian RI Nomor 100.4.7/437/SJ, Nomor 1 Tahun 2023, dan Nomor NK/1/I/2023 terkait penanganan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Laporan dugaan mark-up APBD sebelumnya diajukan oleh kelompok Solidaritas Pemuda-Mahasiswa Merah Putih (SPM-MP). Organisasi tersebut melaporkan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, ke Kejati Jatim atas dugaan pemborosan dan mark-up sejumlah pos anggaran dalam APBD Kota Surabaya Tahun 2025.
Koordinator Wilayah SPM-MP, A. Sholeh, menyebut pihaknya menemukan sejumlah komponen anggaran yang dinilai tidak proporsional dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) APBD 2025.
“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memeriksa sekaligus menginvestigasi temuan-temuan yang menurut kami mengindikasikan mark-up dan pemborosan anggaran APBD Kota Surabaya,” kata Sholeh.
Ia menilai kepala daerah memiliki tanggung jawab penuh terhadap arah kebijakan dan pengelolaan APBD yang menggunakan keuangan negara untuk kepentingan publik.
Dalam laporannya, SPM-MP menyoroti sejumlah pos belanja bernilai miliaran rupiah, di antaranya anggaran sewa peralatan dan mesin sebesar Rp25,63 miliar, sewa panggung, tenda, dan LED multimedia Rp10,85 miliar, sewa mebel Rp4,86 miliar, hingga sewa elektronik sebesar Rp2,95 miliar.
Tak hanya itu, sorotan juga diarahkan pada anggaran sewa 3.000 unit kipas angin di lingkungan Sekretariat Daerah dengan total nilai mencapai Rp1,3 miliar atau sekitar Rp433 ribu per unit.
“Angka itu kami nilai tidak masuk akal dan berpotensi mengindikasikan praktik mark-up anggaran,” ujar Sholeh.
SPM-MP juga menyinggung tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang disebut belum sepenuhnya dipenuhi oleh Pemerintah Kota Surabaya.
Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2023, terdapat rekomendasi senilai Rp11,93 miliar yang disebut belum ditindaklanjuti pemerintah daerah. Selain itu, terdapat 22 temuan pada tahun 2023 dengan nilai mencapai Rp3,7 miliar yang juga diklaim belum diselesaikan sesuai rekomendasi BPK.
“Ini menunjukkan adanya potensi pembiaran terhadap kebocoran keuangan daerah,” tegasnya.
Sebelum menyampaikan laporan resmi ke Kejati Jatim, massa SPM-MP diketahui sempat menggelar aksi demonstrasi di Balai Kota Surabaya guna menyuarakan tuntutan terkait dugaan pemborosan APBD Tahun 2025 serta mendorong transparansi pengelolaan anggaran daerah.
{Eka F. A }
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments