MSRI, SELONG - Lombok Timur kembali dipaksa menatap wajah birokrasi yang semakin jauh dari semangat efisiensi dan kepatuhan hukum. Di tengah proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), publik dikejutkan oleh dugaan kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp300 juta kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik. Temuan ini bukan sekadar soal angka, melainkan soal watak kekuasaan birokrasi: ketika jabatan tidak lagi dipahami sebagai amanah pelayanan publik, tetapi berubah menjadi ruang akumulasi fasilitas dan privilese administratif.
Ketua IT99, Hadiyat Dinata, menjadi sosok yang paling getol membuka data tersebut ke ruang publik. Dengan dokumen yang diklaim telah diverifikasi, Dinata memaparkan bahwa Sekda menerima honorarium tim pelaksana kegiatan sebesar Rp350 juta sepanjang Tahun Anggaran 2025, melalui 375 kali pembayaran orang-bulan dalam 84 Surat Keputusan kegiatan. Dari jumlah itu, auditor disebut hanya mengakui Rp50 juta sebagai pembayaran yang sesuai ketentuan, sementara sisanya Rp300 juta diduga masuk kategori kelebihan pembayaran.
Jika data itu benar, maka persoalannya bukan lagi administratif biasa. Ini adalah potret telanjang tentang bagaimana birokrasi daerah bisa terjebak dalam budaya “legal-formalistik”: semua tampak sah karena ada SK, ada tanda tangan, ada stempel, tetapi substansi kepatuhan terhadap regulasi justru diduga dilanggar secara terang-terangan.
“Masalahnya bukan ada atau tidaknya SK. Yang dipersoalkan adalah keserakahan administratif yang dibungkus legalitas birokrasi. Kalau pejabat sudah menerima TPP di atas Rp20 juta lalu masih memborong honor tim sampai ratusan juta, ini bukan lagi soal kelalaian. Ini soal mentalitas kekuasaan yang gagal membedakan antara hak dan kesempatan memanfaatkan celah,” tegas Hadiyat Dinata.
Pernyataan Dinata terasa menohok karena merujuk langsung pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 dan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional. Regulasi itu secara eksplisit membatasi penerimaan honorarium bagi pejabat eselon II yang telah memperoleh tambahan penghasilan di atas Rp20 juta per bulan. Dalam konteks Lombok Timur, informasi yang beredar menyebut JPT Pratama menerima TPP sekitar Rp22 juta per bulan. Artinya, pembatasan honorarium bukan aturan abu-abu yang multitafsir, melainkan norma yang seharusnya sudah dipahami sejak awal.
Namun yang membuat publik semakin geram adalah fakta bahwa pembayaran honorarium itu tersebar di berbagai OPD, mulai dari Bakesbangpol, Bappeda hingga BKPSDM. Nama Sekda muncul dalam berbagai posisi strategis: pengarah, penanggung jawab, hingga ketua tim. Situasi ini memunculkan kesan kuat bahwa pembentukan tim kegiatan di birokrasi bukan lagi instrumen efektivitas program, melainkan telah berubah menjadi “ekosistem pembagian honorarium” yang dilegalkan secara administratif.
Dinata bahkan menyebut praktik semacam ini sebagai penyakit kronis birokrasi daerah.
“Kalau satu pejabat bisa masuk puluhan tim dan menerima ratusan juta honorarium, maka kita patut bertanya: apakah tim dibentuk untuk menyelesaikan pekerjaan rakyat atau untuk membagi-bagi kue anggaran? Ini ironi paling telanjang dari birokrasi modern kita. Di luar gedung mereka bicara efisiensi fiskal, tapi di dalam kantor sibuk membangun kerajaan honorarium,” sindirnya tajam.
Audit BPK kini menjadi titik krusial. Sebab publik memahami bahwa dalam praktik pemeriksaan keuangan daerah, tidak sedikit temuan yang “menghilang” setelah proses klarifikasi administratif. Ruang klarifikasi yang semestinya menjadi mekanisme objektif sering dicurigai publik sebagai lorong kompromi birokrasi untuk meredam temuan sebelum masuk ke Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) final.
Karena itu, perhatian masyarakat kini tertuju pada satu pertanyaan besar: apakah temuan Rp300 juta ini benar-benar akan dipertahankan dalam LHP BPK, atau justru lenyap di meja klarifikasi?
Bagi IT99, persoalan ini jauh melampaui soal pengembalian uang negara. Yang dipertaruhkan adalah integritas tata kelola pemerintahan Lombok Timur. Jika temuan sebesar ini bisa selesai tanpa penjelasan terbuka kepada publik, maka yang rusak bukan hanya sistem pengendalian internal, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap moral birokrasi daerah.
“Jangan sampai rakyat dipaksa hidup hemat sementara elit birokrasi hidup mewah dari parade honorarium. Kalau regulasi hanya tajam ke bawah dan lunak ke pejabat tinggi, maka jangan salahkan publik bila mulai percaya bahwa birokrasi kita sedang sakit akut,” pungkas Dinata.
{Tim/Red/Shn}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments