MSRI, DENPASAR, BALI - Putusan dua tahun penjara terhadap seorang pemuda inisial MAIH, pemuda 19 tahun asal Lombok Timur yang merantau ke Bali demi membantu ekonomi keluarga, memantik gelombang kritik terhadap cara aparat penegak hukum membaca perkara kecelakaan lalu lintas. Banyak pihak menilai, perkara yang sejatinya merupakan musibah akibat kelalaian bersama justru diperlakukan layaknya tindak kriminal berat yang dilakukan dengan kesengajaan.
MAIH divonis dua tahun penjara pada Selasa, 12 Mei 2026, setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman tiga tahun penjara. Putusan tersebut dinilai berlebihan, tidak proporsional, dan gagal menangkap substansi utama perkara: bahwa kecelakaan lalu lintas adalah peristiwa kelalaian, bukan kejahatan terencana.
Secara yuridis, unsur mens rea atau niat jahat menjadi fondasi penting dalam hukum pidana modern. Namun dalam perkara ini, tidak ditemukan adanya niat, perencanaan, ataupun kehendak dari terdakwa untuk mencelakai korban. MAIH tidak pernah berangkat dari rumah dengan tujuan mencederai seseorang. Ia datang ke Bali untuk bekerja, membantu orang tua, dan menopang ekonomi keluarga. Ironisnya, seorang anak muda yang mencari nafkah kini justru harus mendekam di balik jeruji besi akibat musibah yang tidak pernah ia kehendaki.
Yang lebih mengundang pertanyaan, konstruksi tuntutan jaksa dan pertimbangan hakim dinilai terlalu sepihak dalam menempatkan terdakwa sebagai aktor tunggal penyebab kecelakaan. Padahal, fakta persidangan menunjukkan adanya faktor kelalaian dari pihak korban, I Putu Sura Winata.
Dalam persidangan terungkap bahwa korban menggunakan SIM yang telah kedaluwarsa. Tidak hanya itu, korban juga memiliki riwayat cedera lama pada lutut kanan akibat kecelakaan sebelumnya. Fakta medis tersebut diperkuat dengan bukti pemeriksaan foto rontgen tertanggal 10 Desember 2025 oleh dr. Dr. Ni Nyoman Margiani, Sp.Rad(K) RA, yang menunjukkan adanya pemasangan lutut tiruan pada bagian lutut kanan korban.
Fakta ini menjadi sangat penting karena luka yang dialami korban tidak dapat dilepaskan begitu saja dari kondisi medis sebelumnya. Publik mempertanyakan, mengapa fakta riwayat cedera lama tersebut seolah tidak diberi bobot serius dalam konstruksi tuntutan maupun putusan hakim.
Persidangan juga dinilai menyisakan banyak lubang logika pembuktian. Tiga saksi yang dihadirkan diketahui tidak melihat langsung terjadinya kecelakaan. Anehnya, di tengah minimnya saksi langsung dan lokasi kejadian yang berada di jalur utama satu arah dengan lalu lintas padat, tidak ada upaya menghadirkan bukti elektronik berupa rekaman CCTV.
Padahal, CCTV justru dapat menjadi alat objektif untuk menjelaskan bagaimana sebenarnya kronologi kecelakaan terjadi: apakah korban memberi lampu sein saat berbelok, bagaimana posisi kendaraan, dan sejauh mana kontribusi masing-masing pihak terhadap tabrakan tersebut.
Dalam fakta persidangan, terdakwa memang diakui menggunakan telepon genggam saat berkendara. Namun persoalan tidak berhenti di sana. Korban disebut berbelok dari kiri ke kanan, sementara muncul pertanyaan penting apakah perpindahan arah itu dilakukan tanpa mengaktifkan lampu sein. Jika benar demikian, maka unsur kehati-hatian korban juga patut dipersoalkan.
Artinya, kecelakaan tersebut tidak lahir dari kelalaian tunggal, melainkan kombinasi antara kelengahan terdakwa dan kecerobohan korban. Tetapi yang terjadi di ruang sidang justru seolah-olah seluruh beban kesalahan ditimpakan hanya kepada satu pihak.
Kritik tajam juga diarahkan kepada Jaksa Penuntut Umum yang dinilai gagal membaca perkara secara utuh dan jernih. Tuntutan tiga tahun penjara dianggap lebih mencerminkan pendekatan penghukuman yang kaku dibanding pencarian keadilan substantif.
Lebih jauh lagi, muncul keresahan publik terkait dugaan adanya sentimen sosial dan identitas yang secara tidak langsung memengaruhi kerasnya tuntutan dan putusan. Dugaan itu muncul karena publik melihat disparitas antara karakter perkara, akibat yang ditimbulkan, dan berat hukuman yang dijatuhkan kepada seorang pemuda pendatang yang tidak memiliki rekam jejak kriminal.
MAIH diketahui tidak pernah terlibat tindak pidana sebelumnya. Ia bekerja untuk membantu orang tua, bahkan sebagian gajinya rutin dikirim ke keluarga. Akibat perkara ini, ia telah kehilangan pekerjaannya dan masa depannya kini berada di ujung ketidakpastian.
Kedua orang tua terdakwa mengaku terpukul atas vonis tersebut. Mereka menilai anaknya bukan kriminal, melainkan korban keadaan yang sedang berusaha memperbaiki nasib keluarga melalui kerja keras di tanah rantau.
“Anak kami pergi ke Bali untuk bekerja dan membantu keluarga, bukan untuk membuat kejahatan,” ungkap keluarga terdakwa dengan nada pilu.
Atas putusan tersebut, MAIH dikabarkan akan mengajukan upaya hukum lanjutan dengan harapan mendapatkan keadilan yang lebih objektif. Pihak keluarga berharap lembaga peradilan yang lebih tinggi mampu melihat perkara ini secara lebih proporsional: sebagai musibah lalu lintas yang melibatkan kelalaian bersama, bukan kejahatan berat yang layak menghancurkan masa depan seorang anak muda.
(Tim/Red/Shn)
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments