Kantor Desa Disegel, Kepala Desa Menghilang, Warga Pertanyakan Keberpihakan Bupati Lotim


MSRI, SAKRA TIMUR – Kesabaran masyarakat Desa Gelanggang, Kecamatan Sakra Timur, tampaknya telah mencapai batas. Pada 10 Juni 2026, untuk kedua kalinya warga melakukan penyegelan Kantor Desa Gelanggang sebagai bentuk protes terhadap belum adanya langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Lombok Timur maupun aparat penegak hukum atas berbagai persoalan yang menjerat pemerintahan desa.

Aksi penyegelan tersebut menjadi simbol kekecewaan publik terhadap lambannya respons pemerintah daerah dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan Inspektorat yang, menurut warga, menemukan indikasi kerugian negara mendekati Rp1 miliar dalam pengelolaan keuangan desa.

Warga menilai situasi yang terjadi di Desa Gelanggang bukan lagi sekadar persoalan administrasi, melainkan telah berkembang menjadi krisis kepemimpinan. Pasalnya, Kepala Desa Gelanggang, Sugianto, disebut sudah lama tidak menjalankan aktivitas pemerintahan secara normal. Bahkan sejak gelombang aksi masyarakat pada Desember 2025 lalu, warga mengaku tidak mengetahui keberadaan kepala desa tersebut.

"Kami tidak melihat ada kepala desa yang menjalankan tugas. Kantor desa praktis tidak memiliki nahkoda. Pelayanan masyarakat terganggu dan pemerintahan desa berjalan tanpa kepastian," ujar salah seorang warga yang ikut dalam aksi penyegelan.

Kemarahan warga semakin memuncak karena hingga kini belum ada keputusan dari Bupati Lombok Timur untuk menunjuk Penjabat (Pj) Kepala Desa, meskipun menurut masyarakat telah terdapat Surat Peringatan Pertama (SP1) dan Surat Peringatan Kedua (SP2) yang tidak diindahkan.

Bagi warga, kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel. Mereka menilai pemerintah daerah seharusnya segera mengambil langkah administratif guna memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan dan pelayanan publik tidak menjadi korban.

Tak hanya pemerintah daerah, sorotan juga diarahkan kepada Kejaksaan Negeri Lombok Timur. Warga mendesak agar laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat yang disebut telah diserahkan kepada kejaksaan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut masyarakat, lambannya proses penanganan justru memunculkan ruang spekulasi di tengah publik. Padahal, dalam negara hukum, setiap temuan yang berindikasi merugikan keuangan negara semestinya memperoleh kepastian penanganan agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Sebelumnya, masyarakat telah mendatangi Kantor Bupati Lombok Timur untuk melakukan hearing bersama Bupati, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta pihak terkait lainnya. Namun warga mengaku belum memperoleh jawaban yang memberikan kepastian mengenai langkah konkret yang akan diambil pemerintah.

Dalam pertemuan tersebut, menurut pengakuan sejumlah warga, muncul pernyataan yang mereka tafsirkan sebagai dukungan terhadap langkah penyegelan kantor desa. Salah seorang peserta aksi bahkan mengaku mendengar arahan agar kantor desa disegel sebagai bentuk protes.

"Bupati suruk te segel kantor dese Pak, bahkan surukn sedut berugak endah," ujar salah seorang warga yang ikut dalam penyegelan.

Pernyataan tersebut menuai kritik dari masyarakat. Mereka menilai penyegelan kantor desa bukanlah solusi substantif atas persoalan tata kelola pemerintahan desa. Yang dibutuhkan warga, menurut mereka, adalah keberanian pemerintah daerah mengambil keputusan administratif berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah ada, bukan membiarkan konflik berlarut hingga masyarakat turun langsung mengekspresikan kemarahannya.

"Kalau memang ada persoalan serius di desa, pemerintah harus hadir menyelesaikan. Jangan sampai masyarakat dibiarkan mencari jalan sendiri karena merasa tidak mendapat kepastian," kata warga lainnya.

Warga menegaskan penyegelan kantor desa yang dimulai kembali pada 10 Juni 2026 akan terus berlangsung hingga Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menunjuk Penjabat Sementara Kepala Desa Gelanggang. Mereka menilai langkah tersebut menjadi satu-satunya cara untuk memulihkan pelayanan publik sekaligus mengakhiri kekosongan kepemimpinan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Aksi penyegelan yang kembali terjadi di Desa Gelanggang menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa, masyarakat kini tidak lagi hanya meminta penjelasan. Mereka menuntut keputusan, kepastian, dan tindakan nyata.

{Tim/Red}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama