MSRI, LAMONGAN - Menindaklanjuti laporan dan keresahan masyarakat, tim investigasi media bersama warga mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat penitipan barang bukti terkait aktivitas distribusi bahan bakar minyak (BBM) ilegal di wilayah hukum Polsek Sukorame, Polres Lamongan. Sorotan publik tertuju pada satu unit truk tangki bernomor polisi K 9081 Y berlogo PT. GAS (Grha Anugrah Sinergy) yang saat ini berada di kawasan Sukorame, Kabupaten Lamongan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kendaraan tersebut diduga mengangkut BBM jenis solar tanpa dilengkapi dokumen legalitas resmi atau Letter of Delivery Order (LDO) yang sah. Dugaan tersebut memicu perhatian masyarakat yang meminta aparat penegak hukum segera mengambil langkah cepat dan terukur guna memastikan kepastian hukum serta mencegah kemungkinan hilangnya barang bukti.
Warga dan pihak pelapor mendesak Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polres Lamongan, untuk segera mengamankan kendaraan beserta pihak-pihak yang terkait guna dilakukan pemeriksaan mendalam terkait asal-usul maupun distribusi bahan bakar tersebut. Langkah tegas dinilai penting sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap dugaan praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi maupun ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Praktik penyalahgunaan BBM ilegal bukan hanya persoalan pelanggaran administratif atau pidana semata, tetapi juga berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat kecil. Kelangkaan solar yang kerap terjadi di tingkat bawah berimbas pada para petani, nelayan, hingga pelaku usaha kecil yang sangat bergantung pada ketersediaan bahan bakar untuk menopang aktivitas ekonomi sehari-hari.
Karena itu, transparansi dan profesionalitas aparat penegak hukum menjadi harapan utama masyarakat. Polsek Sukorame maupun Polres Lamongan diharapkan segera memberikan klarifikasi resmi kepada publik sekaligus memastikan seluruh proses penanganan berjalan objektif, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sikap responsif aparat akan menjadi tolok ukur kepercayaan publik terhadap keseriusan pemberantasan mafia migas di wilayah Jawa Timur.
Dalam keterangannya kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), sejumlah warga berharap kasus ini dapat dikawal secara terbuka dan tidak berhenti di tengah jalan. Mereka juga mengajak insan pers dan elemen masyarakat sipil untuk turut mengawasi proses penanganan perkara agar fakta-fakta di lapangan dapat terungkap secara terang, objektif, dan menyeluruh demi melindungi kepentingan masyarakat luas.
{Tim/Red}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments