MSRI, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan komitmennya untuk menjaga keberlangsungan pelayanan publik selama masa libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kesiapsiagaan kepala daerah mulai satu minggu sebelum hingga satu minggu setelah Lebaran.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memastikan bahwa sistem kerja di lingkungan Pemkot Surabaya telah diatur secara matang sejak Ramadan hingga pasca Lebaran, guna menjamin pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meskipun berada dalam periode libur Hari Besar Keagamaan.
Menurutnya, kesiapsiagaan aparatur pemerintah di Kota Pahlawan telah menjadi bagian dari budaya kerja birokrasi yang terus dijaga. Karena itu, Pemkot Surabaya akan menerapkan kombinasi sistem piket Perangkat Daerah (PD) serta kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) secara proporsional.
“Seperti biasa, di Pemkot Surabaya terdapat jadwal piket sebelum dan setelah Lebaran. Sistem ini kami jalankan agar roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik sekaligus menjaga keamanan kota. Seluruh kepala OPD akan terlibat dalam pengaturan jadwal tersebut,” ujar Eri Cahyadi saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Kamis (12/3/2026).
Selain penerapan piket secara langsung di kantor, Pemkot Surabaya juga akan mengoptimalkan skema WFA bagi sebagian ASN. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pegawai yang menjalankan WFA tetap wajib berada dalam kondisi on call atau siap dihubungi kapan pun apabila dibutuhkan untuk kepentingan pelayanan publik maupun koordinasi pemerintahan.
“Nanti akan kita lakukan pendataan secara rinci, siapa yang menjalankan WFA dan siapa yang bertugas piket. Yang terpenting, semuanya harus dalam kondisi siap siaga atau on call, sehingga koordinasi dan pelayanan kepada masyarakat tidak terputus,” jelasnya.
Kendati sebagian pegawai diberikan fleksibilitas dalam sistem kerja, Wali Kota Surabaya menegaskan bahwa layanan yang berkaitan langsung dengan keselamatan dan kebutuhan dasar masyarakat tidak boleh berhenti sedikit pun.
Beberapa perangkat daerah yang dipastikan tetap siaga penuh selama 24 jam melalui sistem rotasi personel di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Pelayanan di sektor-sektor tersebut tidak boleh berhenti. Karena itu, kami akan menerapkan sistem rotasi agar para petugas tetap dapat menjalankan tugas secara maksimal, sekaligus memiliki kesempatan merayakan Lebaran bersama keluarga secara bergantian,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah di Indonesia agar tetap siaga di wilayah masing-masing selama periode libur Lebaran. Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026, yang juga mengatur penundaan perjalanan ke luar negeri selama masa libur Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
Reporter : Eka F. A
Editor : Redaksi MSRI
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments