![]() |
| Dok, foto: Hakim Soroti Dugaan Operasi Amatir Oknum Intelijen TNI, Dinilai Tidak Rapi dan Menyimpang dari Standa. Keterangan pers, Rabu, 6 Mei 2026. |
MSRI, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyoroti tajam pola tindakan empat personel Detasemen Markas BAIS TNI yang menjadi terdakwa dalam perkara penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.
Dalam jalannya persidangan, majelis menilai rangkaian aksi para terdakwa tidak mencerminkan standar operasi intelijen yang lazim yang semestinya terukur, sistematis, dan minim jejak. Cara kerja yang ditampilkan justru dinilai jauh dari prinsip profesionalisme operasi intelijen.
Ketua majelis hakim, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, secara tegas mengungkapkan bahwa eksekusi yang dilakukan para terdakwa terlihat tidak rapi dan cenderung amatir. Ia mempertanyakan validitas pola tersebut jika dikaitkan dengan prosedur baku intelijen militer.
“Jika dilihat dari cara eksekusinya, ini tidak rapi. Cenderung seperti operasi amatir dan tidak sesuai standar intelijen,” tegas hakim dalam persidangan, Rabu (6/5/2026).
Majelis juga menyoroti lemahnya aspek pengamanan diri para terdakwa di lapangan. Minimnya upaya menghindari pantauan kamera pengawas (CCTV) dinilai sebagai kejanggalan serius bagi personel yang berasal dari lingkungan intelijen.
“Bahkan orang awam pun memahami bahwa operasi lapangan seharusnya dilakukan secara rapi dan terencana. Dalam perkara ini, justru tampak sebaliknya,” lanjut hakim.
Dalam perkara ini, empat terdakwa yang merupakan personel Denma BAIS TNI yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka, didakwa terlibat dalam aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada 12 Maret 2026.
Sementara itu, Komandan satuan Denma BAIS TNI, Kolonel Inf Heri Haryadi, yang dihadirkan sebagai saksi, kembali menegaskan bahwa tidak terdapat perintah atasan maupun instruksi operasi resmi terkait peristiwa tersebut. Ia menyatakan bahwa aktivitas satuannya selama ini berfokus pada fungsi internal dan pelayanan administrasi.
Hingga persidangan berlangsung, majelis hakim masih mendalami motif serta membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Namun, berdasarkan keterangan sementara para saksi, tindakan para terdakwa disebut sebagai inisiatif pribadi tanpa dasar komando resmi.
MSRI mencatat, perkara ini menjadi sorotan publik karena menyentuh aspek profesionalisme institusi serta akuntabilitas dalam penegakan hukum di lingkungan militer. Proses persidangan diharapkan mampu mengungkap fakta secara utuh, transparan, dan berkeadilan.
{Aditya}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments