Pencemaran Drainase Tanah Kali Kedinding Capai Titik Kritis, PT Bamboe Disorot: Aktivis dan Sapura Ultimatum 2×24 Jam

Pencemaran Drainase Tanah Kali Kedinding Capai Titik Kritis, PT Bamboe Disorot: Aktivis dan Sapura Ultimatum 2×24 Jam


MSRI, SURABAYA – Polemik pencemaran lingkungan pada saluran drainase di wilayah Tanah Kali Kedinding, Surabaya, kini memasuki fase krusial dan menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Dugaan pencemaran yang meresahkan warga tersebut dinilai tidak bisa lagi ditoleransi dan harus segera ditindak tegas.

Kader Gerindra, Mahrubi yang akrab disapa Obeng sekaligus aktivis yang aktif di berbagai media, menegaskan bahwa persoalan ini telah mencapai titik kritis.

Berdasarkan hasil audit Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya dalam mediasi yang digelar pada Senin (16/3/2026), dipastikan bahwa limbah berwarna oranye yang mencemari saluran drainase berasal dari kebocoran pembuangan milik PT Bamboe.

Temuan tersebut sekaligus mengklarifikasi dan membersihkan nama PT Rimbaria Rekawira yang sebelumnya sempat menjadi sorotan dalam dugaan awal masyarakat. Meski pihak PT Bamboe telah mengakui adanya kerusakan teknis, publik kini mempertanyakan lamanya pencemaran yang diduga telah berlangsung tanpa penanganan optimal.

Ketua Umum Sahabat Pemuda Surabaya (Sapura), Musawwi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan persoalan ini berakhir hanya dengan janji perbaikan semata. Sapura telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada PT Bamboe pada Selasa (17/3/2026), dengan memberikan batas waktu 2×24 jam untuk klarifikasi terbuka kepada publik.

“Kami mempertanyakan, apakah ini murni kebocoran teknis atau ada unsur kelalaian yang disengaja. Berdasarkan keterangan warga, kondisi ini sudah berlangsung cukup lama. Kami menduga kuat adanya pembiaran dari pihak perusahaan,” tegas Musawwi saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI).

Lebih lanjut, Musawwi juga menyampaikan peringatan keras. Apabila dalam tenggat waktu yang diberikan PT Bamboe tidak memberikan klarifikasi secara transparan, maka Sapura bersama elemen masyarakat dan insan pers siap mengambil langkah aksi nyata.

“Jika tidak ada itikad baik, kami akan turun ke jalan dalam aksi besar-besaran. Ini menyangkut kesehatan dan lingkungan hidup warga. Kami akan mengawal persoalan ini hingga tuntas tanpa kompromi,” lanjutnya kepada wartawan MSRI.

Ia menegaskan, apabila dalam proses investigasi ditemukan unsur kesengajaan maupun kelalaian berat, maka PT Bamboe harus mempertanggungjawabkan secara hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam waktu dekat, Sapura bersama kader Gerindra Obeng, rekan-rekan media, serta unsur Direktur Media Publikasi Terkini dijadwalkan akan mendatangi langsung lokasi pabrik untuk menuntut sejumlah poin penting, antara lain:

• Penjelasan teknis secara detail terkait penyebab kebocoran

• Timeline pasti proses perbaikan saluran pembuangan

• Jaminan standar pengelolaan limbah agar tidak kembali mencemari lingkungan warga

Mediasi yang berlangsung di Pendopo Kelurahan Tanah Kali Kedinding tersebut turut dihadiri oleh jajaran Polsekta Kenjeran, Koramil, serta pihak Kecamatan setempat. Hingga kini, aparat dan otoritas lingkungan masih menunggu langkah konkret dari PT Bamboe sebelum mengambil tindakan lanjutan, baik melalui jalur hukum maupun respons terhadap potensi aksi massa.

Kasus ini menjadi pengingat serius bahwa pengelolaan limbah industri bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab moral dan hukum demi menjaga kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat.

{Tim/Red}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama