Chromebook Gate: Rp500 Juta Dikembalikan, Rp2 Miliar Menguap: Logika Hukum atau Logika Kekuasaan?

Chromebook Gate: Rp500 Juta Dikembalikan, Rp2 Miliar Menguap: Logika Hukum atau Logika Kekuasaan?
Dok, foto: Drs. H. Muhammad Juaini Taofik, M.AP. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Timur. Keterangan pers, Rabu (18/3/2026).

MSRI, LOMBOK TIMUR - Persidangan dugaan korupsi pengadaan Chromebook 2022 kini tidak lagi sekadar membuka borok administratif. Ia telah berevolusi menjadi demonstrasi telanjang tentang bagaimana hukum bekerja atau lebih tepatnya, bagaimana hukum memilih untuk tidak bekerja ketika berhadapan dengan kekuasaan. Rabu (18/4/2026).

Dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Mataram menyuguhkan sesuatu yang seharusnya mengguncang nalar sehat: adanya konstruksi aliran dana yang ditengarai mengalir dari para terdakwa menuju Sekretaris Daerah. Bukan rumor, bukan bisik-bisik politik warung kopi melainkan narasi resmi dalam forum hukum yang, ironisnya, justru seringkali menjadi tempat paling aman untuk mengubur kebenaran.

Penyerahan uang itu digambarkan tidak dalam bentuk dramatis, tetapi justru dalam banalitas yang mengerikan. Ia terjadi melalui perantara, dalam ritme yang nyaris administratif seolah korupsi bukan lagi deviasi, melainkan prosedur tak tertulis dalam birokrasi. Uang berpindah tangan tanpa kegaduhan, karena sistem telah lama belajar bahwa yang paling berbahaya bukanlah pelanggaran, melainkan pelanggaran yang terlihat.

Jika benar demikian, maka yang sedang berlangsung bukan sekadar kejahatan korupsi, tetapi apa yang oleh teori politik disebut sebagai institutionalized deceit—kebohongan yang dilembagakan, dirawat, dan dilindungi oleh struktur itu sendiri.

Namun puncak absurditas justru terletak pada respons hukum. Enam orang telah duduk sebagai terdakwa, menghadapi ancaman pidana, sementara nama yang disebut dalam arsitektur aliran dana tetap berdiri di luar lingkaran proses. Ini bukan lagi ironi, ini adalah satir yang terlalu nyata.

Seolah-olah hukum sedang memainkan logika terbalik: semakin dekat seseorang dengan pusat kekuasaan, semakin jauh ia dari jangkauan keadilan. Sebaliknya, semakin lemah posisinya, semakin cepat ia dijadikan representasi “penegakan hukum”.

Pengembalian Rp500 juta oleh salah satu terdakwa menjadi simbol yang nyaris tragikomik. Dalam teks hukum, itu disebut pengembalian kerugian negara. Dalam realitas sosial, itu tampak seperti upaya menambal lubang kecil pada kapal yang sejak awal sudah bocor dari ruang mesin.

Ketua IT99, Hadiyat Dinata, tidak sekadar mengkritik, ia membedah fenomena ini dengan presisi akademik yang nyaris sinis.

“Kalau dalam dakwaan disebut ada aliran dana miliaran ke level Sekda, lalu bagian itu tidak disentuh sama sekali, maka kita tidak sedang menyaksikan penegakan hukum. Kita sedang menyaksikan kurasi fakta, memilih mana kebenaran yang aman untuk ditampilkan, dan mana yang harus disembunyikan,” ujarnya tajam.

Ia menegaskan bahwa dalam kerangka command responsibility, posisi struktural bukanlah pelengkap, melainkan pusat gravitasi pertanggungjawaban.

“Hukum kita tampaknya masih berpura-pura naif, seolah kekuasaan hanya bekerja lewat tanda tangan. Padahal dalam praktiknya, kekuasaan justru paling efektif ketika ia tidak meninggalkan jejak administratif. Di situlah ironi terbesar: yang paling menentukan justru yang paling sulit disentuh, dan entah kenapa, juga yang paling enggan disentuh,” katanya dengan nada sarkas.

Lebih jauh, kritiknya berubah menjadi tudingan filosofis terhadap wajah hukum itu sendiri.

“Ini bukan lagi soal cukup atau tidaknya alat bukti. Ini soal keberanian epistemik, apakah penegak hukum berani mengikuti kebenaran sampai ke ujungnya, atau berhenti di titik di mana kebenaran mulai berbahaya,” ucapnya.

Dan mungkin, di situlah inti persoalannya.

Kasus ini telah menjelma menjadi eksperimen sosial tentang batas keberanian hukum di hadapan kekuasaan. Sebuah eksperimen yang hasilnya, sejauh ini, cukup memprihatinkan: hukum tampak fasih mengadili yang lemah, tetapi gagap ketika harus menyentuh yang kuat.

Jika aliran dana benar-benar mengarah ke pusat kendali kebijakan, maka berhenti pada pelaksana teknis bukanlah kegagalan itu adalah pilihan. Pilihan untuk menjaga stabilitas semu dengan mengorbankan keadilan substantif.

Dan dalam logika negara hukum, pilihan semacam itu memiliki nama yang sangat sederhana, meski jarang diakui: kemunafikan yang dilegalkan.

{Tim/Red}

Baca Juga

dibaca

1 Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

  1. Kalo sudah sedemikian gamblangnya, tidak adakah jalan atau cara untuk memaksa hukum menelusurinya..?

    BalasHapus

Posting Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama