![]() |
| Dok, foto: Perintah Hakim Tak Bisa Ditawar: Jejak Kasus Mengarah ke Sekda dan Eks Bupati, Kejari Lotim di Ujung Ujian Integritas. |
MSRI, MATARAM - Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur tahun 2022 tidak sekadar menutup satu bab perkara, melainkan justru membuka lapisan baru yang lebih kompleks dugaan keterlibatan elite kekuasaan daerah.
Majelis hakim secara tegas memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengembangkan perkara, menyusul menguatnya fakta persidangan yang menyeret nama mantan Bupati Lombok Timur, Sukiman Azmy, serta Sekretaris Daerah, Muhammad Juaini Taofik.
Hakim ad hoc, Fadhli Handra, dalam pertimbangannya menyampaikan adanya indikasi kuat keterkaitan kedua figur tersebut dalam rangkaian peristiwa yang berujung pada tindak pidana korupsi.
“Majelis hakim berkeyakinan terdapat indikasi kuat keterkaitan pihak-pihak dimaksud dalam rangkaian perbuatan yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi.”
Secara yuridis, majelis memang tidak memiliki kewenangan menetapkan tersangka baru. Namun, perintah eksplisit untuk pendalaman dan pengembangan perkara merupakan sinyal keras bahwa konstruksi perkara ini belum sepenuhnya menyentuh aktor strategis di level pengambil kebijakan.
Majelis menegaskan, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku teknis semata, melainkan harus menjangkau seluruh pihak yang secara rasional dan hukum patut dimintai pertanggungjawaban.
Dalam perspektif hukum modern, kondisi ini mengarah pada dugaan policy-level corruption di mana penyimpangan tidak hanya terjadi pada tahap pelaksanaan, tetapi berpotensi melibatkan atau setidaknya diketahui oleh aktor kunci dalam struktur kekuasaan.
Desakan “Lembaran Baru”: Kritik Terbuka untuk Kejari Lotim
Seiring menguatnya fakta persidangan, Ketua IT99, Hadiyat Dinata, melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Lombok Timur. Kritik tersebut tidak lagi bersifat normatif, melainkan langsung menyasar aspek integritas dan konsistensi penegakan hukum.
Dalam pernyataannya pada Februari dan Maret 2026, Dinata mendesak agar penanganan perkara Chromebook dibuka dalam “lembaran baru” sebuah istilah yang ia gunakan untuk menggambarkan perlunya reset total arah penyidikan.
“Ini bukan sekadar kesalahan administratif. Ini sudah masuk kategori cacat kebijakan. Proyek bernilai besar seperti ini mustahil berjalan tanpa restu, atau minimal pengetahuan, dari pengambil keputusan tertinggi.”
Ia menilai, pola penanganan perkara menunjukkan gejala selective enforcement penegakan hukum yang cenderung berhenti di lapisan bawah, sementara aktor strategis belum tersentuh.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kalau fakta sidang sudah menyebut adanya pengondisian dan nama Sekda muncul dalam dakwaan, itu bukan lagi asumsi—itu pintu masuk hukum. Pertanyaannya, kenapa belum ditindaklanjuti?”
Lebih jauh, Dinata juga menyoroti potensi konflik kepentingan yang dapat menggerus kepercayaan publik. Ia menyinggung adanya proyek fisik dari APBD yang diterima oleh Kejari Lombok Timur, yang menurutnya harus dijelaskan secara transparan.
“Penegakan hukum tidak cukup hanya benar, tetapi juga harus terlihat benar. Jika ada relasi anggaran antara institusi penegak hukum dan pemerintah daerah yang sedang diperiksa, maka itu wajib dibuka ke publik.”
Fakta Persidangan: Indikasi Peran Elite Menguat
Dalam putusan terhadap terdakwa Salmukin dan M Jaosi, majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa tidak berdiri sendiri. Terdapat keterkaitan erat dengan pejabat daerah yang memiliki peran strategis dalam proses pengambilan kebijakan.
Hal ini memperkuat dugaan bahwa kebijakan pengadaan Chromebook tidak sepenuhnya steril dari intervensi kekuasaan.
Majelis bahkan secara eksplisit memerintahkan JPU untuk mendalami peran kedua nama yang disebut, guna memastikan ada atau tidaknya keterlibatan dalam tindak pidana korupsi.
Bola Panas di Tangan Kejaksaan
Dengan adanya perintah tegas dari majelis hakim serta meningkatnya tekanan publik, Kejaksaan Negeri Lombok Timur kini berada di titik krusial.
Pilihan yang tersedia semakin jelas: melanjutkan pengembangan perkara secara serius hingga menyentuh aktor utama, atau membiarkan momentum hukum ini meredup di tengah jalan.
Jika perintah hakim tidak ditindaklanjuti, maka yang dipertaruhkan bukan hanya penuntasan satu perkara, tetapi juga kredibilitas institusi penegak hukum itu sendiri.
Desakan untuk membuka “lembaran baru” kini bukan lagi sekadar suara aktivis melainkan konsekuensi logis dari fakta persidangan dan mandat pengadilan.
Pada akhirnya, publik menunggu satu jawaban paling mendasar dalam negara hukum: apakah keberanian hukum akan benar-benar menjangkau puncak kekuasaan, atau kembali berhenti di lingkaran aman birokrasi bawah.
{Tim/Red/Shn}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments