KPK Telusuri Jejak Manipulasi Pita Cukai: Sejumlah Produsen Rokok Dikantongi, Pemeriksaan Segera Digelar

KPK Telusuri Jejak Manipulasi Pita Cukai: Sejumlah Produsen Rokok Dikantongi, Pemeriksaan Segera Digelar


MSRI, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah mengantongi sejumlah nama produsen rokok yang diduga terlibat dalam praktik manipulasi pita cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. Nama-nama tersebut disebut akan segera masuk dalam daftar pemeriksaan penyidik sebagai bagian dari pendalaman perkara korupsi yang tengah bergulir.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan pemanggilan terhadap pihak produsen merupakan langkah lanjutan berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

“Apakah produsen rokok akan dipanggil? Tentu. Terkait dengan keterangan-keterangan yang sedang kami dalami,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/2/2026).

Meski identitas perusahaan belum dapat dipublikasikan karena masih dalam tahap penyidikan, KPK memastikan informasi awal telah berada di tangan penyidik. Penelusuran dilakukan untuk mengurai dugaan praktik suap kepada oknum Bea Cukai guna mengondisikan tarif dan distribusi pita cukai.

Modus Pita Cukai: Dari Palsu hingga Salah Peruntukan

KPK mengungkap, praktik yang ditemukan tidak tunggal. Selain dugaan penggunaan pita cukai palsu, terdapat pula modus pemanfaatan pita cukai dengan tarif yang tidak sesuai klasifikasi produksi.

Rokok produksi mesin dan rokok produksi tangan memiliki struktur tarif berbeda.

Dalam praktik yang sedang didalami, pelaku diduga membeli pita cukai dengan tarif lebih rendah dalam jumlah besar, kemudian digunakan untuk produk yang seharusnya dikenai tarif lebih tinggi. Skema ini berpotensi mereduksi penerimaan negara dari sektor cukai secara signifikan.

“Ada yang cukainya palsu atau dipalsukan. Ada juga yang menggunakan cukai yang tidak seharusnya,” tegas Asep, Jumat (27/2/2026).

Pengembangan Perkara Suap Importasi

Perkara manipulasi pita cukai ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap importasi yang menyeret perusahaan logistik PT Blueray Cargo. Kasus tersebut mencuat melalui operasi tangkap tangan pada awal Februari 2026 dan telah menetapkan enam tersangka, terdiri dari unsur pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.

Beberapa nama yang telah diumumkan antara lain mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, serta mantan Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan. Dari pihak swasta, KPK menetapkan pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan sebagai tersangka.

Perkembangan terbaru, KPK juga menahan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Ditjen Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari, terhitung 27 Februari hingga 18 Maret 2026.

Dugaan Pengondisian Jalur Merah

Dalam konstruksi perkara, penyidik mengungkap dugaan pengondisian jalur merah—mekanisme yang semestinya mewajibkan pemeriksaan fisik terhadap barang impor berisiko tinggi. Jalur tersebut diduga dimanipulasi melalui sistem targeting pada Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai, sehingga barang milik PT Blueray terbaca berisiko rendah dan lolos tanpa pemeriksaan fisik.

Sebagai imbalan atas pengondisian tersebut, pihak swasta diduga memberikan uang rutin sebesar Rp7 miliar per bulan kepada oknum pejabat Bea Cukai sejak Desember 2025 hingga Februari 2026.

Ujian Integritas Pengawasan Fiskal

Kasus ini kembali menempatkan sektor kepabeanan dan cukai dalam sorotan publik. Di tengah tekanan penerimaan negara dan maraknya peredaran rokok ilegal, dugaan manipulasi pita cukai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman langsung terhadap integritas fiskal dan keadilan usaha.

MSRI mencatat, pendalaman KPK terhadap produsen rokok menjadi titik krusial untuk mengurai apakah praktik ini bersifat insidental atau sistemik. Transparansi dan ketegasan penegakan hukum akan menjadi parameter utama dalam memulihkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pengawasan cukai nasional.

{Redaksi MSRI}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama