Ratusan Tower BTS Tanpa SLF, Pemkab Jombang Dinilai Terlambat Bertindak

Ratusan Tower BTS Tanpa SLF, Pemkab Jombang Dinilai Terlambat Bertindak
Dok, foto: Ratusan Tower BTS Tanpa SLF, Pemkab Jombang Dinilai Terlambat Bertindak. Baru hari ini, Senin (2/3/2026).

MSRI, JOMBANG - Fakta mencengangkan terungkap dalam penertiban menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Jombang. Dari total 314 tower BTS yang berdiri, hanya 9 menara yang mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Kondisi ini memantik sorotan publik atas lemahnya pengawasan pemerintah daerah selama bertahun-tahun. Baru pada Senin (2/3/2026).

Pemerintah Kabupaten Jombang mulai melakukan penyegelan terhadap tower-tower tak berizin. Langkah ini disebut sebagai penegakan aturan, namun sekaligus menimbulkan pertanyaan besar: ke mana fungsi pengawasan sebelumnya ketika ratusan menara berdiri tanpa kelengkapan legal?

Operasi penyegelan dipimpin Asisten I Setdakab Jombang dan melibatkan Dinas Kominfo, Satpol PP, Dinas PUPR, serta DPMPTSP. Enam titik menara langsung disegel sebagai tahap awal, dengan rencana penindakan bertahap terhadap lokasi lainnya.

Ratusan Tower BTS Tanpa SLF, Pemkab Jombang Dinilai Terlambat Bertindak


Asisten I Setdakab Jombang, Drs. Purwanto, M.KP, menyatakan bahwa penyegelan merupakan bentuk penegakan regulasi dan pembinaan kepada pemilik tower. Namun, realitas bahwa lebih dari 97 persen tower belum memiliki SLF justru mengindikasikan persoalan sistemik dalam tata kelola perizinan.

“Hari ini kami lakukan penyegelan di enam titik dan akan berlanjut,” ujarnya.

SLF sendiri merupakan dokumen krusial yang menjamin bangunan menara aman secara konstruksi dan layak difungsikan. Absennya sertifikat ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan warga, terutama menara yang berdiri dekat permukiman.

Ratusan Tower BTS Tanpa SLF, Pemkab Jombang Dinilai Terlambat Bertindak


Penyegelan dilakukan dengan pemasangan garis pengamanan oleh Satpol PP. Dinas PUPR melakukan verifikasi teknis bangunan, sementara DPMPTSP menelusuri dokumen perizinan yang pernah diajukan. Dinas Kominfo dilibatkan untuk memastikan layanan telekomunikasi tidak terganggu, meski aspek legalitas masih bermasalah.

Pemkab Jombang berdalih penertiban ini bukan upaya menghambat investasi. Namun publik menilai, iklim investasi yang sehat justru mensyaratkan ketegasan aturan sejak awal, bukan pembiaran yang baru ditindak setelah masalah menumpuk.

Ke depan, pemerintah daerah berjanji akan melakukan pendataan ulang seluruh tower BTS. Meski demikian, masyarakat berharap langkah ini tidak berhenti pada penyegelan simbolis semata, melainkan diikuti evaluasi menyeluruh atas kinerja pengawasan dan kemungkinan sanksi tegas bagi pelanggaran yang telah berlangsung lama.

Reporter : Cak Loem

Editor : Redaksi MSRI

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama