Ramadan Datang, Gas Melon Jangan Ikut “Puasa”: Polres Blitar Awasi Ketat Distribusi LPG 3 Kg

Ramadan Datang, Gas Melon Jangan Ikut “Puasa”: Polres Blitar Awasi Ketat Distribusi LPG 3 Kg


MSRI, BLITAR – Dalam rangka menjaga stabilitas pasokan dan mencegah potensi kelangkaan LPG 3 Kg bersubsidi (gas melon) selama bulan suci Ramadan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Polda Jatim melakukan pemantauan dan pengecekan langsung ke sejumlah pangkalan LPG di wilayah Kabupaten Blitar, Minggu (22/2/2026).

Kegiatan yang dipimpin jajaran Unit Pidana Khusus (Pidsus) tersebut bertujuan memastikan ketersediaan stok, kesesuaian harga jual dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), serta ketepatan distribusi kepada masyarakat yang berhak menerima subsidi.

Kapolres Blitar AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Margono Suhendra, S.T.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengawasan ini merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi lonjakan kebutuhan masyarakat menjelang dan selama Ramadan.

“Kami melakukan pengecekan langsung terhadap stok, harga, serta mekanisme distribusi di tingkat pangkalan. Peningkatan kebutuhan LPG 3 Kg pada bulan Ramadan adalah hal yang wajar. Namun demikian, kami ingin memastikan ketersediaan tetap aman dan tidak terjadi penyimpangan,” ujar AKP Margono saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI).

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, terjadi peningkatan permintaan LPG 3 Kg dibandingkan hari biasa. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Polres Blitar berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar.

Hasil koordinasi tersebut ditindaklanjuti melalui penerbitan Surat Edaran Nomor: B/510/XXX/409.29.3/2026 tanggal 12 Februari 2026 tentang rencana penambahan kuota LPG 3 Kg fakultatif. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas pasokan dan mencegah terjadinya kelangkaan di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat.

Selain itu, Satreskrim Polres Blitar mengingatkan seluruh pemilik pangkalan agar tidak melakukan penimbunan maupun menjual LPG di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas apabila ditemukan praktik penimbunan atau penjualan di atas HET. Subsidi ini harus tepat sasaran dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” tegas AKP Margono.

Redaksi MSRI memandang langkah pengawasan yang dilakukan aparat kepolisian ini sebagai bentuk komitmen menjaga stabilitas kebutuhan pokok masyarakat. Namun demikian, pengawasan berkelanjutan tetap menjadi kunci. Sebab, kelangkaan seringkali bukan semata karena stok yang terbatas, melainkan akibat distribusi yang tidak disiplin dan oknum yang lebih mengutamakan keuntungan daripada kepentingan rakyat kecil.

Dengan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan pelaku distribusi, diharapkan masyarakat Kabupaten Blitar dapat menjalani ibadah Ramadan dengan tenang tanpa dibayangi kekhawatiran akan kelangkaan gas bersubsidi.

Reporter : Doni F 

Editor : Redaksi MSRI

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama